
SINGASANA, BALIPOST.com – Upaya memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Tabanan menerima kegiatan Sosialisasi Mitigasi Sengketa Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (21/4), di Kantor DPMPTSP Tabanan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa informasi sekaligus meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap prinsip keterbukaan informasi publik di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap akses informasi.
Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Dharmasaputra, menegaskan dinas yang dipimpinnya memegang peran penting sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, terutama melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Dinas Perizinan adalah wajah pelayanan Kabupaten Tabanan. Berbagai jenis layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dilayani melalui MPP. Baik buruknya citra pemerintah daerah sedikit banyak tercermin dari kualitas layanan di MPP,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi yang transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menekankan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik kini semakin mendesak seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran publik.
“Informasi merupakan kebutuhan yang sangat penting. Saat ini masyarakat semakin membutuhkan informasi yang terbuka, jelas, dan mudah diakses. Karena itu, badan publik harus mampu mengelola informasi dengan baik guna mencegah terjadinya sengketa informasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, badan publik dituntut tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga memastikan tata kelola informasi berjalan profesional agar potensi perselisihan dapat diminimalisir sejak dini.
Melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah, khususnya DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan, diharapkan mampu mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik secara optimal. (Puspawati/balipost)










