
DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh PT Pertamina sejak 18 April 2026, Polresta Denpasar dan polsek-polsek melakukan langkah-langkah antisipasi dampaknya. Bhabinkamtibmas bergerak cepat menyambangi SPBU untuk melakukan pemantauan dan antisipasi gangguan kamtibmas.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (21/4), menjelaskan bahwa upaya ini terus dilakukan dengan harapan situasi wilayah hukum polresta tetap aman dan kondusif. Ia menyebutkan, Bhabinkamtibmas Desa Kesiman Petilan, Aiptu I Made Eka Wiarta melaksanakan sambang dan door to door system (DDS) dengan menyasar SPBU Teras Ayung di Jalan Gatot Subroto Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus imbauan kepada masyarakat terkait kebijakan penyesuaian harga BBM. Aiptu Eka berdialog dengan operator SPBU, I Wayan Sudeni serta warga sekitar guna mengantisipasi potensi panic buying maupun penyalahgunaan BBM subsidi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang dapat memicu keresahan.
“Sebagai langkah preventif, Polresta Denpasar dan polsek jajaran meningkatkan patroli rutin serta pengawasan sejumlah SPBU, khususnya pada jam-jam rawan,” tegasnya.
Tujuannya mencegah antrean panjang maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya. Dari hasil pemantauan di lapangan, situasi di SPBU Teras Ayung terpantau kondusif tanpa adanya antrean panjang. Aktivitas masyarakat berjalan normal dan terkendali.
Iptu Adi menyampaikan, langkah sambang dan patroli ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat di tengah kebijakan yang berpotensi menimbulkan dinamika sosial. Melalui pendekatan dialogis dan edukatif, pihaknya mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta tidak melakukan pembelian berlebihan.
Dengan adanya sinergi antara aparat kepolisian, pengelola SPBU, dan masyarakat, diharapkan dampak negatif kebijakan penyesuaian harga BBM dapat diminimalisir. Dengan demikian, situasi tetap aman dan terkendali di wilayah hukum Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)










