Bawaslu Badung memperingatkan KPU agar tidak sembarangan mencoret data pemilih, terutama yang berstatus luar negeri. Peringatan disampaikan dalam Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung kembali menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dalam Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung agar tidak sembarangan mencoret data pemilih, khususnya yang berstatus pemilih luar negeri.

Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta menekankan bahwa proses pencoretan harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia meminta KPU benar-benar mempedomani Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

“Misalnya, ada pemilih terdata di luar negeri tetapi saat dilakukan pemeriksaan ternyata sudah kembali ke Indonesia atau bahkan pindah domisili. Hal ini harus dipastikan apakah masih menjadi pemilih di Badung atau tidak,” tegas Semara Cipta dalam Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025 oleh KPU pada Senin (8/12).

Baca juga:  Pemkab Badung Hadirkan Graha Pemilu Pertama di Indonesia

Perhatian serupa disampaikan anggota Bawaslu Badung selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Rachmat Tamara. Ia menyoroti banyaknya data pemilih luar negeri yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Perlu diperhatikan, banyak sekali data pemilih luar negeri yang di TMS-kan, apa yang menjadi dasar hukum KPU melakukan TMS kepada pemilih luar negeri ini dan saya meminta KPU memperhatikan dan mempedomani Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” imbuhnya.

Baca juga:  Lakukan Ini saat Debat Pertama, KPU Tegur Gibran

Anggota KPU Kabupaten Badung, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani menjelaskan bahwa status TMS tidak otomatis menghilangkan hak pilih seseorang. “Jika kembali memenuhi syarat, datanya akan diperbaiki. Karena pemutakhiran ini bersifat berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam pleno tersebut, dilakukan pula pemeriksaan acak terhadap sejumlah data, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia. Melalui aplikasi Sidalih, Bawaslu memastikan data tersebut sudah sesuai dan telah ditindaklanjuti KPU sesuai saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan.

Baca juga:  Porprov Tanpa Pembangunan dan Rehab Venue

Proses pemutakhiran data pemilih periode 2025 akhirnya rampung setelah KPU Badung menindaklanjuti dua saran perbaikan dari Bawaslu yang diterbitkan pada 30 Oktober dan 24 November 2025. Seluruh poin koreksi dinyatakan sudah dimutakhirkan melalui Sidalih PDPB. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN