Para terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (10/2). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Beluhu, Tulamben, Karangasem, memasuki tahap tuntutan, Selasa (10/2).

Dua terdakwa, yakni Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD dan Henny Kusmoyo selaku nasabah, dituntut tinggi karena merugikan keuangan LPD setempat mencapai Rp 20 miliar lebih.

Sesuai tuntutan JPU dari Kejari Karangasem, terdakwa Ika Susetiyana Ambarwati dan Henny Kusmoyo di hadapan majelis hakim uang diketuai I Putu Gde Novyartha, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni secara bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau lerekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Ngis Dituntut 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ika Susetiyani Ambarwati dan terdakwa II Henny Kusmoyo masing-masing dengan pidana penjara selama enam belas tahun dengan dikurangkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut jaksa di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Selain itu, Ika Susetiyani dan Henny didenda masing masing sebesar Rp750 juta atau pidana penjara pengganti selama 165 hari.

Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, Ika Susetiyani dituntut membayaran uang pengganti sebesar Rp. 6.044.908.000, sedangkan Henny Rp. 14.247.239.000.
Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Baca juga:  Profesor Dewa Suprapta Peroleh Bintang Jasa dari Jepang

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya bakalan mengajukan pembelaan tertulis dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya, disebut Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD dan Henny Kusmoyo adalah pihak luar LPD diadili atas dugaan penyalahgunaan atau mengajukan nama kredit fiktif. Disebutkan adanya pengajuan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam yang diajukan oleh Henny.

Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD disebut menyetujui dan menyuruh sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta membuatkan Bukti Kas Keluar di LPD Beluhu. Aksi pencairan uang pinjaman dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total pencairan awal sebesar Rp 17.193.538.000.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Solar, Mantan Pegawai Kontrak DLHK Dituntut Lima Tahun Penjara

Disebut setelah masa pinjaman berakhir, kondisinya belum bisa dilunasi. Sehingga terjadi restrukturisasi. Informasi didapat, yang diduga menyuruh adalah ketua LPD sebagai konpensasi terhadap puluhan nama peminjam fiktif dari tahun 2021 sampai 2023 dengan jumlah pencairan tambahan sebesar Rp 3.098.609.000.

Sedangkan berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara Cq Keuangan LPD dalam kasus ini mencapai Rp 20.292.147.000,. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN