Ruangan di Pengadilan Denpasar, tempat terdakwa menjalani sidang tuntutan. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penumpang bus yang sedang beristirahat di areal Desa Budaya Kertalangu, harus berurusan dengan hukum. Dia adalah Museki (58), asal Madura.

Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya terdakwa dihukum selama delapan tahun dan enam bulan atau 8,5 tahun saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Atas tuntutan ini, terdakwa memgajukan pledoi. “Terdakwa ajukan pledoi,” kata kuasa hukumnya, Lukman Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (12/12).

Baca juga:  Sering Disidak, Pengusaha Galian C di Sebudi Minta Keadilan

Terdakwa dijerat pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dibekuk petugas BNNP Bali pada Juni 2025 lalu, di halaman parkir Desa Budaya Kertalangu yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Timur.

Saat itu terdakwa turun dari sebuah bus berlabel Titian Mas. Saat tasnya digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 305.43 gram brutto atau 299,8 gram netto.

Baca juga:  Kasus Lift Putus di Ayuterra Resort Dilimpahkan Pekan Depan

Museki mengakui bahwa barang itu titipan seseorang yang bernama Muksinpada saat di Bangkalan, Madura, untuk dibawa ke Lombok. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN