Terdakwa Ni Made Suarsih, Kamis (12/3) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan korupsi di LPD Desa Adat Pacung, Tabanan, dengan terdakwa Ni Made Suarsih, Kamis (12/3) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan kemudian dituntut pidana penjara selama empat tahun. Tak hanya itu, JPU di depan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta, subsider setahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga dananya digunakan membeli babi itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp429 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.  Atas tuntutan itu, Ni Made Suarsih disampingi kuasa hukumnya Mohammad Lukman Hakim, bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Ditusuk Anggota Ormas, Polisi Dirawat Intensif

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat beberapa pasal.  Diantaranya pasal 603 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 126 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Tim Basket Putra dan Putri Bali Rebut Tiket PON

Kemudian subsider, perbuatan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikir sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 126 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.  (Made Miasa/balipost)

Baca juga:  Mantan Kasatker PUPR Divonis Setahun Penjara

 

BAGIKAN