Terdakwa korupsi BUMDes saat jalani sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Bangli telah membacakan tuntutan atas dugaan perkara korupsi mantan Kepala Desa Batukaang, Kintamani, terdakwa I Nyoman Yudana, eks officio Penasihat BUMDes Guna Artha Sejahtera dan Manager Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera, terdakwa I Made Sutata. Untuk terdakwa mantan kades, oleh JPU Sofyan Heru dkk., dari Kejari Bangli, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

“Kita tuntut dua tahun dan enam bulan untuk mantan ades ex officia penasihat BUMDes dengan pidana penjara dua tahun dan enam,” ucap Heru, yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Bangli, Senin (8/6).

Baca juga:  Bendahara BUMDes di Abiansemal Diadili

Terdakwa Yudana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana Aci dan Sesajen Masuk Tipikor

Selain dituntut dua tahun dan enam bulan, Yudana juga didenda Rp50 juta, subsidiair tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp241.519.500., dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
tas tuntutan itu, Nyoman Yudana diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Sidang pledoi akan dilakukan setelah galungan karena pekan depan sudah memasuki hari raya.  “Sidang pembelaan tanggal 24 Juni mendatang, usai Galungan, ” ucap Kasipidsus Sofyan Heru.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Bedah Rumah Dana PHR Badung

Sedangkan rekannya, Made Sutata selalu manager BUMDes, dituntut lebih rendah. Menurut JPU, Sutata selaku manager dituntut selama setahun dan delapam bulan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN