Satu tersangka KUR dan KUPRA dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Bali. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga Senin (20/7), perkara dugaan korupsi KUR dan KUPRA salah satu bank plat merah yang memiliki kantor unit di Sidakarya, Denpasar, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Perkara ini masih menunggu berkas perkara kasus lain di bank yang sama.

Mengingat, ada beberapa tersangka yang sama dalam kasus di unit Sidakarya dan unit lainnya.

“Untuk yang unit Sidakarya kan sudah tahap II. Tinggal menunggu pemberkasan untuk dilimpahkan ke Tipikor. Selain itu, masih menunggu berkas perkara lain karena sejumlah tersangka dan saksinya ada sama dengan bank unit lainnya. Biar sekalian nanti,” ucap Kasipdus Kejari Denpasar, Dewa Semara Putra.

Baca juga:  Operasi Pasar Elpiji 3 Kg di Enam Desa

Informasi lainnya, untuk berkas di luar unit Sidakarya bakal dilimpahkan pekan depan. “Nanti, untuk tersangka unit lain akan tahap II (pada) 27 Juli,” ucap sumber di kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi KUR dan KUPRA salah satu bank plat merah di unit Sidakarya, Denpasar Selatan, masih menyusun dakwaan untuk lima tersangka. Karena masih disempurnakan, berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca juga:  Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Pantai Penyabangan

Kasipenkum Kejati Bali, Gede Wiraguna Wiradharma membenarkan bahwa lima orang tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Pada pelimpahan tahap II, para tersangka didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Dari lima orang, tersangka dengan inisial IMS, dilakukan penahanan paling terakhir. Kejati Bali sebelumnya mengumumkan lima tersangka atas perkara KUR dan KUPRA yang merugikan negara hingga Rp8,5 miliar.

Baca juga:  Per Juni 2024, Penyaluran KUR Bank Mandiri di Bali Nusra Capai Rp 1,17 triliun

Para tersangka masing-masing berinisial APMU, IKW, NWLN, AS, dan IMS. “Peran dari mereka dalam pengurusan KUR adalah dengan cara melakukan dan memanipulatif data yang tidak memenuhi syarat, seolah-olah memenuhi syarat,” jelas Kajati Bali kala itu.

Penyaluran kredit yang tidak sesuai ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA senilai Rp1,79 miliar dengan 25 nasabah dan senilai Rp6,78 miliar dengan 97 nasabah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN