Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana.(BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemkab Tabanan mulai menyiapkan penerapan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) 2026. Sistem ini menekankan pencegahan korupsi dengan mendeteksi potensi risiko sejak perencanaan hingga pelaksanaan program. Persiapan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 yang dipimpin Sekda Tabanan, Dr. I Gede Susila. Ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan APBD sesuai ketentuan.

“Pelaksanaan APBD harus benar sejak tahap perencanaan, administrasi hingga pelaksanaan kegiatan. Pimpinan perangkat daerah jangan melepas begitu saja tugas kepada PPTK, karena pada akhirnya kepala OPD tetap menjadi penanggung jawab penggunaan anggaran,” tegasnya.

Baca juga:  Maksi hingga "Dana Punia," Pengguna QRIS di Bali Capai 1,08 Juta

Sekda juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak lengah dengan capaian yang telah diraih. Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Tabanan pada 2024 berada di peringkat pertama di Bali, kemudian turun ke peringkat ketiga pada 2025 dan peringkat 10 secara nasional.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tabanan menjelaskan MCSP-RBS 2026 lebih menitikberatkan pada pengawasan berbasis risiko. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang banyak menilai kelengkapan administrasi, sistem baru mengutamakan identifikasi titik rawan dan langkah pencegahan sebelum terjadi penyimpangan.
Beberapa bidang yang menjadi perhatian, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta manajemen ASN. Jumlah indikator penilaian juga dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator. Dokumen pendukung berkurang dari 668 menjadi 162 dokumen.

Baca juga:  Sidang Dugaan Korupsi PTSL Jehem, Saksi Bayar Lebih Dari Rp 150 Ribu

Penyederhanaan tersebut diharapkan membuat perangkat daerah lebih fokus pada pengendalian risiko dan perbaikan tata kelola, bukan sekadar memenuhi dokumen administrasi. Pemanfaatan Whistleblowing System (WBS) juga diminta ditingkatkan sebagai salah satu kanal pengaduan.

Seluruh perangkat daerah kini diminta mulai memetakan risiko dan menyiapkan langkah pencegahan. Dengan MCSP-RBS, pengawasan diharapkan tidak hanya menemukan kesalahan setelah program berjalan, tetapi mencegah penyimpangan sejak dari hulu. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Kasus Korupsi di BPPD, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

 

BAGIKAN