Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gagalnya perdamaian antara pelapor Ni Luh Djelantik dengan terdakwa, membuat majelis hakim yang menyidangkan dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi oleh oknum WNA, mesti lanjut hingga proses pembuktian.

Informasi yang diperoleh di PN Denpasar, dan berdasarkan data SIPP, Rabu (15/7), kasus dengan terdakwa berinisial LAZ asal Swiss, sudah memasuki tahap tuntutan.

Terdakwa oleh JPU dari Kejati Bali dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Segini, Polisi Dikerahkan Amankan Rangkaian Nyepi

Terdakwa kemudian dituntut pidana penjara selama  satu tahun dan tiga bulan atau 15 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sebelumnya, PU Gusti Ayu Rai Artini membacakan dakwaan atas peristiwa yang dilakukan terdakwa. Awalnya bule ini menyebut adanya aturan tidak boleh berkeliaran di luar rumah saat Nyepi di Bali. Di media sosialnya, LAZ lalu menyebut dirinya tidak akan mempedulikan aturan Nyepi tersebut.

Baca juga:  Sampaikan Pidato Perdana, Koster Gunakan Pesan Leluhur Jadi Panduan Pembangunan Bali

Atas unggahan terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya media sosial hingga viral. Hingga akhirnya anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik merespons unggahan tersebut dan memanggil terdakwa.

Salah satu unggahan terdakwa yang membuat masyarakat Bali kecewa adalah “A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too,” ucapan itu diunggah di Instagram.

Baca juga:  Pembuang Orok Sulit Dilacak, Ini Penyebabnya

Ni Luh Djelantik kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Dan terdakwa dibekuk saat menyambangi rumah Ni Luh Djelantik.

JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, menyampaikan setelah viral kasus ini, Ni Luh Djelantik juga meminta Polda Bali dan Imigrasi melakukan penindakan atas apa yang dilakukan terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN