Pria asal Selandia Baru diusir dari Bali atas pelanggaran yang dilakukannya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria berkebangsaan Selandia Baru berinisial AJM (50) dideportasi dari Bali. Dalam rilis, Sabtu (31/1), Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan upaya ini karena AJM melakukan sejumlah pelanggaran.

“Deportasi sudah dilakukan Jumat, 30 Januari malam,” jelas Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi.

Sebelum dideportasi, AJM pernah diadili di PN Denpasar dalam kasus penganiayaan ringan dengan hukuman 20 hari kurungan.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Sudah Melandai, Ruang Publik di Denpasar Masih Tutup

Teguh Mentalyadi menjelaskan, AJM juga diketahui tidak membayar tagihan di restoran di Ubud pada September 2025 lalu. Dia berdalih kartu ATM miliknya dibawa oleh kekasihnya seorang WNI berinisial NLS, sehingga terjadi perselisihan dengan karyawan restoran yang berujung pada aksi pemukulan kepada AJM oleh sejumlah orang di lokasi kejadian sebelum akhirnya ia diamankan petugas dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca juga:  Bertambah, WNA yang Ditolak Masuk Bali

Pihak imigrasi langsung mengambil tindakan tegas berupa pembatalan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik AJM yang sebenarnya masih berlaku hingga Juli 2026 dan memindahkan AJM ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2025.

AJM juga dilaporkan kekasihnya NLS ke Polres Badung pada Agustus 2025 karena penganiayaan terhadap NLS sehingga Polres Badung memohon penundaan deportasi AJM ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.

Baca juga:  Dua Fasilitas Ini Mulai Diterapkan di Bandara Ngurah Rai

Dengan berakhirnya urusan pidana tersebut, Polres Badung merekomendasikan pendeportasian AJM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan ditindaklanjuti pendeportasiannya oleh Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas menuju Blenheim, Selandia Baru. (Miasa/balipost)

BAGIKAN