
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascadituntut pidana penjara selama 18 tahun penjara dalam kasus penembakan WNA di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, dua orang terdakwa yakni Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, Senin (9/2), diberikan kesempatan melakukan pembelaan oleh hakim yang diketuai I Wayan Suarta.
Melalui kuasa hukumnya, Ricky Rajinder Singh, pihak terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya. Namun, apabila hakim punya pendapat lain maka mereka memohon hukuman yang seadil-adilnya.
Ada beberapa alasan yang disampaikan oleh Ricky Rajinder Singh. Diantaranya, dia tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Badung, yang menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini. Menurut Ricky Rajinder Singh, sebagaimana pledoi yang disampaikan di depan persidangan, tidak ada niatan atau mens rea para terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Para terdakwa awalnya hanya ingin menakut-nakuti.
Oleh karena itulah, menurut pihak terdakwa, tuntutan JPU dari Kejari Badung itu keliru, karena ada peran berbeda antara terdakwa satu dan terdakwa dua. “Terdakwa tidak ada niat membunuh. Tidak ada mens rea. Terdakwa hanya menakut-nakuti,” kata pihak terdakwa.
Selain itu, disebut pula terdakwa bukan perencana penembakan tersebut, namun hanya mengikuti perencana. Sehingga dalam kesimpulan pihak kuasa hukum terdakwa, mereka mengakui bahwa perbuatan itu memang ada. Namun, untuk terdakwa satu yakni Mevlut Coskun tidaklah tepat disebut pelaku pembunuhan berencana, melainkan pelaku penganiayaan yang dilakukan secara spontan yakni melakukan penembakan saat merasa terancam.
Terhadap terdakwa satu, kata kuasa hukumnya di depan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, mestinya dijerat pasal penganiayaan yakni pasal 467 ayat 2, dengan dihukum maksimal 7 tahun. Sementara, terdakwa dua, Paea-i- Middlemore Tupou, mesti dijerat pasal pidana berat, yakni pasal 468 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Alasan lain memohon keringanan hukuman karena pihak terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada keluarga korban. Selain itu, perbuatan terdakwa didasari motif perekonomian, dan terdakwa masih mempunyai kesempatan memperbaiki sifat untuk memperbaiki diri di kemudian hari.
Bahkan, terdakwa yang diberikan kesempatan tersendiri menyampaikan pledoinya, selain meminta maaf, dia tidak bisa membatalkan apa yang sudah terjadi. “Namun saya sepenuhnya amat sangat menyesali perbuatan saya,” ucap Paea-i- Middlemore Tupou.
Dalam berkas terpisah, Darcy Francesco Jensen, melalui tim kuasa hukumnya, juga menyampaikan pledoi. Dalam pembelaan, disebutkan bahwa tuntutan JPU terkait peran terdakwa yang disebut membantu tidak dapat dibuktikan sehingga tuntutan 17 tahun pada Darcy Francesco tidak mendasar.
Sedangkan dalam pledoi pribadinya, disebutkan bahwa tuntutan hukuman 17 tahun tersebut tidak mencerminkan prilaku yang dia lakukan. Hukuman 17 tahun merupakan pengkhianatan terhadap keyakinannya selama memberi keterangan di persidangan. “Dengan hormat saya katakan, penuntut umum mengandalkan asumsi, bukan bukti dalam kasus saya ini,” katanya sembari menolak persepsi tersebut.
Darcy juga menjelaskan bahwa selama di Bali tidak ada menyembunyikan identitasnya. “Saya tidak percaya bahwa saya terlibat dalam perencanaan tindak kriminal,” jelasnya sembari meminta keadilan pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. (Miasa/balipost)










