Manajemen PT Gautama Indah Perkasa bersama kuasa hukum dalam RDP bersama Pansus TRAP DPRD Bali, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Selasa (24/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain memanggil Manajemen Queens Tandoor Restaurant, Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga memanggil manajemen PT Gautama Indah Perkasa yang menyewa lahan Pemerintah Provinsi Bali seluas 51 are di Munggu, Badung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Selasa (24/2).

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tata ruang dan kebijakan perlindungan lahan di Bali.

Menurutnya, karena penyewa lahan adalah pribadi dan bukan badan usaha, undangan sebelumnya memang tidak langsung ditujukan secara personal. Namun ia menegaskan, prinsip keadilan dan keterbukaan tetap dikedepankan.

Baca juga:  Dugaan Pelanggaran di Kawasan Tahura Ngurah Rai, Pansus TRAP Panggil Pionirbeton Industri

Ia menyinggung aturan dalam Perda maupun kebijakan turunan yang mengatur Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang pada dasarnya tidak boleh dibangun untuk kepentingan komersial. “Kalau untuk tempat tinggal pemilik masih dimungkinkan, tetapi kalau dibisniskan itu berbeda. Kalau melanggar tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.

Dewa Rai juga menekankan bahwa pembentukan pansus bukan semata menyoroti satu kasus, melainkan bagian dari strategi besar menyempurnakan tata ruang Bali dalam jangka panjang. “Ini bukan hanya persoalan lokal, tapi sudah menjadi perhatian luas. Tata ruang Bali ini dipersiapkan untuk 100 tahun ke depan. Kalau tidak mulai sekarang, Bali bisa tergerus,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan lingkungan, adat, dan budaya harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk investor. “Kalau teguran kami untuk kebaikan bersama, silakan dipatuhi. Tapi kalau dilawan, tentu kami juga akan bersikap tegas,” tandasnya.

Baca juga:  Kasus Penembakan 2 WNA di Mengwi, Tersangka Kemungkinan Bertambah

Sementara itu, Pemilik Saham PT Gautama Indah Perkasa, Mr. Gautam, memberikan klarifikasi terkait status lahan yang menjadi sorotan. “Saya lahir juga di Indonesia Pak, saya mau luruskan satu lagi. Tanah ini bukan dibeli atas nama PT. Ini saya sewa atas nama pribadi saya,” tegasnya disela-sela RDP.

Ia menjelaskan, sejak awal perjanjian dilakukan atas nama pribadi, bukan perusahaan. Menurutnya, keputusan menyewa lahan di Bali dilandasi keyakinan bahwa saat ini merupakan momentum baik untuk berinvestasi.

“We just thought it was a good time, Pak. Tapi kalau memang ada kesalahan, please guide us. Kami butuh arahan dan asistensi,” ujarnya di hadapan anggota pansus.

Baca juga:  Selain Pelajar, Ini Delapan Pelaku Narkoba Dibekuk

Gautam juga menyampaikan akan menyerahkan persoalan teknis pertanahan kepada tim kuasa hukumnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum PT Gautama Indah Perkasa, Ida Bagus Made Tilem, menegaskan bahwa legalitas sewa menyewa telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 tertanggal 4 Februari 2026.

Perjanjian tersebut, jelasnya, merupakan pengalihan sewa antara Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, dengan kliennya secara pribadi. “Kami sangat berterima kasih atas arahan dari Pansus. Mohon petunjuk lebih lanjut agar kami tahu langkah-langkah apa yang harus dilakukan ke depan,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN