Kelompok Ahli Bidang Hukum dan Bantuan Hukum Pemprov Bali, Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., MH, saat membedah proses hukum, dasar regulasi, hingga manfaat keberadaan KEK) Kura-Kura Bali yang dikembangkan oleh PT BTID, dalam RDP di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) juga menghadirkan Kelompok Ahli Bidang Hukum dan Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2).

RDP ini membedah proses hukum, dasar regulasi, hingga manfaat keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikembangkan oleh PT BTID.

Kelompok Ahli Bidang Hukum dan Bantuan Hukum Pemprov Bali, Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., MH., menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Tadi Pak Ketua Pansus sudah menyampaikan, posisi beliau adalah mencari solusi terhadap kondisi saat ini. Negara perlu hadir untuk menyesuaikan persoalan-persoalan yang lahir dari informasi masyarakat maupun temuan selama proses RDP,” ujarnya disela-sela RDP.

Baca juga:  Dua Siswi SUKSMA Raih Nilai UNBK Tertinggi Se-Bali Program Bahasa

Prof. Arya menekankan, secara filosofis pembangunan harus merujuk pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Prof. Arya, ada dua hal yang tengah didalami, yakni aspek pra dan pasca terbentuknya kawasan tersebut. Pada tahap pra, sejumlah catatan terkait proses, termasuk mekanisme tukar-menukar lahan dengan rasio tertentu, perlu diurai secara transparan dan berbasis aturan hukum yang berlaku pada saat itu.

“Kalau ada tukar-menukar 1:1 atau 1:2, dasar hukumnya apa? Kepatutan dan kepantasannya bagaimana? Itu harus jelas. Jangan sampai ada asumsi keliru. Semua harus dilandasi aturan hukum yang berlaku saat kejadian,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya melihat tempus (waktu) dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing periode. Jika proses dimulai pada 1995, maka regulasi yang dipakai harus merujuk pada aturan saat itu. Begitu pula jika ada perubahan di tahun 2000 dan seterusnya. “Jangan sampai menggunakan aturan yang sudah tidak berlaku. Kita harus berada pada persepsi yang sama terkait dasar hukum,” imbuhnya.

Baca juga:  Panggil Pemkab Tabanan, Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Penataan Kawasan Jatiluwih

Prof. Arya menegaskan, pihaknya tidak alergi terhadap pembangunan. Namun pembangunan harus berada dalam jalur hukum yang benar dan berorientasi pada keberlanjutan Bali. “Bukan sekadar membangun di Bali, tetapi membangun Bali bersama. Ada tanggung jawab menjaga Bali sebagai satu kesatuan pulau dan masyarakatnya,” katanya.

RDP tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka agar publik memperoleh gambaran utuh terkait proses, dasar hukum, hingga manfaat yang akan dihasilkan dari pengembangan kawasan tersebut.

“Transparansi penting agar masyarakat memahami proses dan kemanfaatannya. Pada akhirnya, semua akan dikawal agar tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi Bali dan masyarakatnya,” tandas Prof. Arya.

Baca juga:  Razia Malam di Rutan, Ditemukan Sajam hingga Barang Pecah Belah

Sementara itu, Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyatakan pihaknya memiliki dokumen lengkap terkait seluruh proses pengembangan kawasan, termasuk mekanisme tukar-menukar lahan dan rasio yang digunakan. “Runtutannya sangat banyak dan sangat lengkap. Dokumen kami tersedia. Proses tukar-menukar dan rasionya sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu. Kami mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya menjawab pertanyaan Prof. Arya.

Ia juga menegaskan bahwa KEK Kura-Kura Bali telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali. Penetapan tersebut, kata dia, telah melalui kajian komprehensif oleh pemerintah pusat. “Tidak mungkin pemerintah pusat menetapkan kawasan ekonomi khusus tanpa melakukan kajian dan review mendalam atas status kawasan dan lahan yang diajukan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan status sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sekaligus Proyek Strategis Nasional, pengembangan KEK Kura-Kura Bali memiliki landasan hukum yang kuat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN