
DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik terkait kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali mencuat. Giliran Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) yang menyoroti kerja Pansus TRAP karena dinilai overlapping dan meminta pengawasan investasi dilakukan lebih selektif.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan pembentukan Pansus TRAP merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan perda serta kebijakan tata ruang di Bali.
Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan pansus bukan bentuk intervensi terhadap investor, melainkan upaya memastikan investasi berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan maupun tata ruang Bali.
“Pansus turun bukan untuk menakut-nakuti investor. Kita ingin apa yang menjadi perda dan aturan itu dipatuhi oleh investor. Kalau merasa benar, kenapa harus takut?” tegasnya, Rabu (27/5).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, berbagai temuan di lapangan terkait pembangunan di kawasan pesisir hingga konservasi sudah memiliki fakta hukum yang jelas. Salah satunya menyangkut pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Bingin dan Uluwatu yang menurutnya terbukti melanggar aturan.
“Fakta yuridisnya sudah jelas. Ada pelanggaran hukum dan ada persoalan kontribusi terhadap Bali. Masa dibiarkan begitu saja?” ujarnya.
Menurut Dewa Rai, kritik yang menyebut kerja Pansus TRAP overlapping menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme kelembagaan DPRD. Ia menegaskan pansus merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki kewenangan khusus dan tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
“Pansus itu perjalanan khusus. Tidak boleh diintervensi. Anggotanya gabungan semua fraksi, jadi sudah mencerminkan kolektivitas lembaga,” katanya.
Ia juga menegaskan rekomendasi pansus tidak harus menunggu persetujuan pimpinan DPRD karena kewenangan tersebut melekat dalam kerja pansus sesuai aturan perundang-undangan.
Ia turut menyoroti proyek-proyek di kawasan Tahura dan KEK Kura-Kura Bali yang dinilai harus dilihat berdasarkan fakta lapangan, bukan sekadar administrasi perizinan. “Administrasi bisa saja dianggap lengkap. Tapi kalau fakta di lapangan tidak sesuai, bagaimana bisa dianggap benar?,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan konsep tukar guling kawasan konservasi yang dianggap tidak masuk akal secara ekologis karena fungsi lingkungan setiap kawasan berbeda. “Ekologinya berbeda. Tidak bisa kawasan konservasi ditukar begitu saja. Masak lahan mangrove di tukar guling dengan kawasan bukan mangrove di Karangasem dan Negara, kan tidak masuk akal,” katanya.
Sebelumnya, AWK menyampaikan bahwa pengawasan investasi tetap penting dilakukan, namun meminta agar pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan pembinaan dibanding tindakan pembongkaran atau penghentian proyek secara langsung.
“Kalau ada temuan seperti pembabatan mangrove atau masalah perizinan, jangan serta-merta langsung dibongkar atau dihentikan. Dibimbing dulu, kalau ada izin yang belum lengkap bantu dilengkapi,” ujar AWK pada acara Bali Villa Connect 2026 di Bali Sunset Road Convention Center, Selasa (26/5). (Ketut Winata/balipost)










