Gde Sumarjaya Linggih. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, meminta anggota Fraksi Golkar DPRD Bali yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali untuk tidak lagi mengikuti kegiatan pansus, baik inspeksi mendadak (sidak) maupun rapat dengar pendapat (RDP).

Instruksi tersebut disampaikan Demer karena masa tugas Pansus TRAP telah berakhir setelah laporan dan rekomendasi pansus disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali beberapa waktu lalu. Meskipun, dalam keputusan pembentukannya disebutkan masa kerja pansus berlangsung hingga enam bulan atau berakhir pada September 2026.

“Saya sudah minta untuk tidak ikut tadi (RDP,red). Saya telepon barusan (aggota fraksi golkar yang masuk Pansus TRAP,red). Golkar taat terhadap aturan dan ketatanegaraan,” tegas Demer saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/7).

Baca juga:  Senin, Kabinet Kerja II akan Diumumkan

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pembentukan pansus, masa kerja pansus memang ditetapkan enam bulan, namun terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pansus berakhir ketika laporan hasil kerjanya telah disampaikan dan diterima dalam rapat paripurna.

“Sudah jelas dibentuk pansus itu dalam jangka waktu enam bulan dan atau berakhir pada saat paripurna. Di mana-mana pansus itu berakhir setelah diparipurnakan, baik di DPR RI maupun DPRD,” ujarnya.

Demer mengaku telah menghubungi kader Golkar yang mengikuti rapat Pansus TRAP dan meminta mereka meninggalkan forum tersebut. “Tadi barusan ada rapat, saya suruh keluar tadi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Golkar memilih mematuhi mekanisme ketatanegaraan untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Menurutnya, apabila pansus tetap bekerja setelah dianggap selesai tanpa ada pembentukan atau perpanjangan baru, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

Baca juga:  Tambah 50 Kasus Transmisi Lokal, Ini 3 Besar Terbanyak Sumbang Warga Terpapar

“Kalau melanggar ketatanegaraan terus memakai dana APBD, ini berpotensi menjadi temuan BPK. Yang kami khawatirkan kalau kemudian ditindaklanjuti menjadi persoalan hukum. Ini memakai uang rakyat,” katanya.

Demer menambahkan, apabila DPRD Bali nantinya membentuk kembali atau memperpanjang Pansus TRAP melalui mekanisme yang sesuai aturan, Partai Golkar akan kembali mengkaji keterlibatan fraksinya.

“Kalau nanti dibentuk lagi pansus atau diperpanjang sesuai mekanisme, tentu kami akan mengkajinya kembali,” ujarnya.

Sikap Golkar tersebut merujuk pada Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang Pembentukan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan. Dalam diktum keputusan itu disebutkan bahwa pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi, membahas persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan, menggelar rapat kerja maupun rapat dengar pendapat, melakukan konsultasi serta kunjungan kerja, hingga menyusun laporan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 24 September 2025, Cek Lokasinya

Pada diktum ketiga keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa tugas pansus berlangsung selama enam bulan dan dinyatakan selesai apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali serta laporan tersebut diterima dalam rapat paripurna.

Dikonfirmasi soal ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok belum mau berkomentar. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN