Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menyoroti wacana peningkatan batas maksimal tinggi bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. BEM menilai wacana tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan kebijakan tata ruang, tetapi juga menyangkut arah pembangunan Bali di masa depan yang harus tetap berpijak pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta pelestarian budaya.

Menurut kajian BEM Unud, ketentuan batas tinggi bangunan 15 meter selama ini bukan sekadar pembatasan teknis, melainkan bagian dari filosofi pembangunan Bali yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual sebagai landasan utama. Prinsip tersebut telah menjadi identitas pembangunan Bali sejak era Gubernur Bali Ida Bagus Mantra dan kemudian dipertahankan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, mengatakan perubahan terhadap kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan hanya karena pertimbangan kebutuhan investasi atau tingginya harga lahan.

Baca juga:  Rangkaian Palebon Cok Budi Suryawan, Rekayasa Lalin Dilakukan di Ubud

“Batas maksimal 15 meter bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat komitmen untuk menjaga lanskap, ruang hidup masyarakat, serta identitas Bali yang selama ini menjadi daya tarik sekaligus kekuatan daerah,” ujarnya, Kamis (16/7).

BEM Unud memahami bahwa munculnya gagasan pembangunan vertikal didorong oleh semakin terbatasnya lahan di kawasan Bali Selatan, seperti Sanur, Kuta, hingga Canggu. Selain itu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali juga berpandangan bahwa pembangunan vertikal dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ekspansi pembangunan horizontal yang berpotensi menggerus lahan pertanian produktif.

Namun demikian, BEM menilai argumentasi tersebut belum cukup untuk menjadi dasar perubahan kebijakan. Hingga saat ini, belum terdapat kajian komprehensif yang mampu menunjukkan bahwa peningkatan batas tinggi bangunan akan benar-benar mampu mengendalikan alih fungsi lahan maupun menyelesaikan persoalan tata ruang di Bali.

Baca juga:  Pemkab Jembrana Pantau Kondisi TKI yang Sakit di Polandia

Secara hukum, BEM Unud menilai perubahan kebijakan juga harus memperhatikan konsistensi dengan regulasi yang masih berlaku. Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 masih menetapkan batas maksimal tinggi bangunan 15 meter sehingga setiap perubahan memerlukan dasar akademik, evaluasi menyeluruh, dan proses legislasi yang matang.

Di sisi lain, BEM berpandangan bahwa perubahan tersebut juga perlu dikaji dari perspektif sosial, budaya, dan lingkungan. Pembangunan vertikal dinilai berpotensi memengaruhi lanskap khas Bali yang selama ini dibangun berdasarkan nilai Tri Hita Karana dan konsep Asta Kosala Kosali, yang menempatkan keseimbangan ruang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Bali.

BEM juga mengingatkan bahwa pembangunan gedung bertingkat tinggi tanpa kesiapan infrastruktur dapat memunculkan persoalan baru. Potensi peningkatan eksploitasi air tanah, bertambahnya beban pengelolaan limbah dan sampah, meningkatnya kepadatan lalu lintas, hingga tekanan terhadap daya dukung lingkungan merupakan sejumlah aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Baca juga:  Harga Emas Galeri24 Naik Hari Ini, UBS Sedikit Terkoreksi

“Jangan sampai Bali mengulangi persoalan yang dialami kota-kota besar akibat pembangunan yang tumbuh lebih cepat daripada kemampuan lingkungannya menopang. Pembangunan harus tetap menjaga keseimbangan, bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi,” kata Oka.

Atas dasar itu, BEM Unud mendesak pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan akademisi, desa adat, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan. Menurut BEM, keputusan mengenai arah pembangunan Bali harus lahir melalui kajian multidisipliner dan partisipasi publik yang bermakna.

Bagi BEM Unud, pembangunan Bali tidak semestinya diukur hanya dari tingginya bangunan atau besarnya investasi yang masuk. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu menjaga identitas budaya, keberlanjutan lingkungan, serta kualitas hidup masyarakat Bali agar tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN