Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan sidak vila yang berada di kawasan sempadan pantai di Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis (9/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan serta penyegelan menggunakan garis Satpol PP (Pol PP Line) terhadap area pemadatan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai di Villa Vedas Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis (9/7).

Langkah tersebut diambil setelah Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan pantai.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP Provinsi Bali, dan instansi teknis terkait.

Dalam pemeriksaan lapangan, rombongan menemukan aktivitas pemadatan lahan yang diduga berada di area sempadan pantai. Menyikapi temuan tersebut, Pansus TRAP langsung merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di lokasi, penutupan sementara, serta penyegelan area menggunakan Pol PP Line hingga seluruh aspek legalitas, perizinan, dan kesesuaian tata ruang diverifikasi oleh instansi berwenang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus memastikan seluruh pembangunan di kawasan pesisir mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Komang Teguh Masuk Pelatnas Tahap Kedua

“Kami datang ke sini karena ada pengaduan masyarakat. Kami ingin memastikan apakah pembangunan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru melanggar aturan mengenai sempadan pantai. Semua akan kami cek secara menyeluruh,” tegasnya.

Supartha menekankan bahwa kawasan sempadan pantai memiliki fungsi strategis yang harus dilindungi, baik dari sisi ekologis, sosial, budaya, maupun keagamaan. Karena itu, setiap bentuk pembangunan di kawasan tersebut wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan tata ruang.

Ia juga menyoroti adanya bangunan maupun struktur yang diduga mengarah ke kawasan pantai dan mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.

Kalau memang ada pembangunan yang masuk kawasan sempadan pantai atau bahkan menjorok ke laut tanpa izin yang sah, tentu ini menjadi persoalan serius. Karena itu kami merekomendasikan penutupan sementara dan penyegelan sampai pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Pansus TRAP juga meminta Satpol PP Provinsi Bali melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas pembangunan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurut Supartha, investasi di Bali tetap didukung, namun seluruh pelaku usaha wajib menghormati aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Nihil Tiga Hari, Kasus Covid di Bangli Kembali Bertambah

Jangan karena punya uang banyak, jangan karena nilai investasinya besar, lalu tidak menghormati hukum. Jangan pula mengabaikan hak masyarakat. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pantai di Bali bukan semata memiliki nilai ekonomi, melainkan juga merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat untuk kegiatan adat, keagamaan, sosial, serta memiliki fungsi ekologis yang wajib dijaga keberlangsungannya.

Selain menghentikan sementara aktivitas di lokasi, Pansus TRAP meminta seluruh OPD teknis menyerahkan data dan dokumen perizinan pembangunan di kawasan tersebut. Selanjutnya, seluruh aktivitas pembangunan di sepanjang kawasan pesisir Bali akan diinventarisasi dan dievaluasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.

Kami tidak mencari-cari kesalahan. Yang benar akan kami katakan benar, tetapi yang melanggar aturan harus bertanggung jawab. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan ekonomi,” tegas Supartha.

Dalam pendalaman kasus ini, Pansus TRAP menyatakan akan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai serta menjamin kawasan pesisir tetap menjadi ruang publik untuk kepentingan adat, budaya, keagamaan, sosial, dan masyarakat.

Baca juga:  Austria "Lockdown" Total, Jerman Kemungkinan Menyusul

Selain itu, pemanfaatan kawasan pesisir juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pembangunan di kawasan sempadan pantai maupun ruang laut wajib memenuhi ketentuan tata ruang, memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen lingkungan seperti AMDAL, serta berbagai perizinan lain yang dipersyaratkan. Apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Hasil sidak akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan OPD terkait, pengelola vila, serta instansi teknis guna menentukan langkah administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rekomendasi penutupan sementara dan penyegelan area pemadatan tersebut, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan tata ruang, menjaga kawasan pesisir Bali dari dugaan pelanggaran, memastikan investasi berjalan sesuai koridor hukum, serta melindungi kelestarian lingkungan dan hak masyarakat atas ruang publik di kawasan pantai. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN