Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menegaskan tugasnya belum berakhir meskipun rekomendasi hasil temuan terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan kawasan Pejarakan telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali dan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan bukanlah laporan akhir Pansus. Menurutnya, masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai status dokumen yang diserahkan tersebut.

“Yang diserahkan kemarin itu rekomendasi Pansus, bukan laporan akhir Pansus. Banyak yang salah mengartikan. Kalau laporan akhir itu disampaikan pada akhir masa kerja Pansus yang berlangsung selama enam bulan dan diterima melalui rapat paripurna,” ujarnya, Selasa (23/6).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menjelaskan, selama masa kerja Pansus berlangsung, rekomendasi dapat disampaikan kapan saja kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti. Sementara laporan akhir merupakan dokumen komprehensif yang memuat seluruh hasil kerja Pansus dan wajib disampaikan pada akhir masa tugas.

“Kalau rekomendasi itu bisa diberikan sewaktu-waktu sepanjang ada temuan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh eksekutif. Sedangkan laporan akhir baru disampaikan saat masa kerja Pansus berakhir,” tegasnya.

Baca juga:  SMAN 1 Denpasar Raih Nilai Rata-rata Tertinggi IPA dan IPS

Supartha menambahkan, rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemprov Bali wajib ditindaklanjuti karena pelaksanaan dan penyelesaiannya berada dalam ranah eksekutif.

Beberapa poin yang direkomendasikan terhadap kasus BTID antara lain penyelesaian persoalan lahan pengganti, akses menuju pura yang dibatasi, penerbitan Surat Keterangan Garapan dan Pemanfaatan (SKGP) di sejumlah lokasi termasuk kawasan tempat ibadah dan sungai, kewenangan pemerintah provinsi terkait wilayah pesisir dan perairan, hingga penyelesaian berbagai persoalan masyarakat yang belum terselesaikan.

Selain itu, Pansus juga meminta realisasi sejumlah langkah yang dinilai penting untuk melindungi kepentingan masyarakat. Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, Pansus menegaskan masih memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan pengawasan.

“Sekarang bolanya ada di eksekutif. Tugas kami berikutnya adalah menjalankan fungsi pengawasan. Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, kami masih memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi selama masih menjadi anggota DPRD,” katanya.

Menurut Supartha, kewenangan pengawasan DPRD tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang MD3 yang mengatur fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Baca juga:  Tiga Penjabat Polres Bangli Dimutasi

Ia juga menyoroti mekanisme penyampaian rekomendasi yang menurutnya harus dilakukan melalui rapat paripurna DPRD agar memiliki kekuatan formal dan diketahui publik.

“Rekomendasi Pansus merupakan dokumen resmi negara. Karena itu harus disampaikan melalui sidang paripurna, dibacakan dan diserahkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui isi dan hasil kerja Pansus,” ujarnya.

Terkait batas waktu tindak lanjut rekomendasi oleh Pemprov Bali, Supartha mengatakan tidak ada tenggat waktu khusus yang diatur. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan bersama antara DPRD dan masyarakat agar rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan.

“Sekarang masyarakat juga punya hak mengawasi. Semua kerja pemerintah pada akhirnya untuk kepentingan rakyat. Karena itu masyarakat harus ikut mengawal agar rekomendasi yang dibuat benar-benar memberi manfaat dan perlindungan bagi masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi menegaskan bahwa status tugas pansus harus dilihat berdasarkan keputusan pembentukan dan ruang lingkup penugasannya. Menurutnya, apabila rekomendasi telah diserahkan sesuai mandat yang diberikan, maka secara prinsip tugas pansus dapat dinyatakan selesai.

Baca juga:  JK Habiskan Malam Pergantian Tahun di Nusa Dua

“Coba pelajari penugasan pansus, apakah sudah sesuai pelaksanaan di lapangan?” ujar Kresna Budi saat dimintai tanggapan, Selasa (23/6).

Pernyataan tersebut merujuk pada Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang pembentukan Pansus TRAP. Dalam diktum keputusan tersebut disebutkan bahwa pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi, melakukan pembahasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan, menggelar rapat kerja maupun rapat dengar pendapat, melakukan konsultasi dan kunjungan kerja, serta menyusun laporan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Pada diktum ketiga keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa masa tugas pansus berlangsung selama enam bulan dan dinyatakan selesai apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali serta dapat diterima dalam rapat paripurna.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Kresna Budi menilai perlu dicermati kembali apakah seluruh tahapan yang menjadi mandat pansus telah dilaksanakan dan apakah laporan hasil kerja telah disampaikan sesuai mekanisme yang diatur. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN