Pansus TRAP DPRD Bali saat mengecek pembangunan hotel di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pembangunan salah satu akomodasi pariwisata berupa hotel di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, disoroti Pansus TRAP DPRD Bali. Proyek yang berada di sekitar aliran Sungai Penet itu terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian persetujuan bangunan gedung (PBG), pelanggaran sempadan sungai, hingga melebihi batas ketinggian bangunan yang diatur dalam RTRW.

Atas pelanggaran tersebut, Pansus TRAP melalui ketuanya langsung, I Made Suparta, Kamis (7/5), meminta agar proses pembangunan dihentikan. Terkait pelanggaran yang ditemukan, dibeberkan anggota pansus, I Ketut Rochineng.

Rochineng menegaskan, pelanggaran yang ditemukan yakni dalam dokumen PBG, bangunan hanya diizinkan dua lantai. Namun di lapangan, pembangunan justru mencapai hampir tujuh lantai. “Sudah diberikan teguran dan SP3 oleh instansi terkait di daerah untuk menghentikan kegiatan, tetapi masih ada pekerja yang beroperasi. Ini bentuk pembangkangan,” tegasnya.

Baca juga:  Nasional Tambahkan Seratusan Kasus COVID-19

Selain itu, pembangunan tanggul pengaman tanah di sempadan Sungai Penet disebut belum mengantongi rekomendasi Balai Wilayah Sungai (BWS). Padahal, meski untuk tujuan pengamanan aset, pembangunan di sempadan sungai tetap wajib memperoleh izin sesuai ketentuan Kementerian PUPR.

Pelanggaran lainnya terkait ketinggian bangunan yang disebut melebihi batas maksimal 15 meter sebagaimana diatur dalam RTRW. Karena itu, menurut Rochineng, langkah yang semestinya dilakukan adalah penghentian sementara kegiatan hingga seluruh administrasi dipenuhi. “Kalau terus dilanggar, bisa mengarah pembongkaran bahkan pidana kurungan,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedi Saputra mengakui bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan hingga SP3 kepada pengembang atas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh investor. Hanya saja sampai saat ini memang diindahkan. “Kami telah memberikan teguran hingga surat peringatan (SP) 3 namun tidak diindahkan. Tentunya untuk perizinan harus disesuaikan. Jika tidak ingin dibongkar, tentu perlu penyesuaian terhadap ketinggian bangunan kalau memenuhi yang diamanatkan,” ucapnya

Baca juga:  Tragis, Pengemudi Agya Ini Tewas Ditabrak KA

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Ngurah Mayun, yang juga tokoh asal Kediri, mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya menghargai investasi yang masuk ke Tabanan. Namun, investasi tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, Pemkab Tabanan tidak ingin bersikap terlalu kaku dengan langsung melakukan pembongkaran karena mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan tenaga kerja lokal.

“Kami tidak ingin mematikan investasi. Tetapi kami juga tidak mau melanggar aturan. Sebelum izin terbaru keluar, aktivitas seharusnya dinonaktifkan dulu,” tegasnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Cepaka, I Ketut Tedja mengatakan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dari sisi legalitas sehingga sepenuhnya menyerahkan penanganan kepada pemerintah dan pihak berwenang. Di sisi lain, ia mengakui keberadaan investor selama ini cukup banyak membantu masyarakat melalui program CSR dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Baca juga:  Parade Ogoh-ogoh di Puspem Badung Sebabkan Macet, Polisi Angkat Bicara

Karena itu, masyarakat berharap kebijakan yang diambil pemerintah tetap mempertimbangkan nasib pekerja lokal yang menggantungkan penghasilan dari proyek tersebut.

Terkait pelanggaran dan surat peringatan yang sudah dilayangkan sebelumnya, Direktur Amazone Jungle Villa by Coco, Vander Christian menyatakan, pihaknya bersikap kooperatif dan siap melengkapi seluruh prosedur perizinan yang diminta pemerintah. Perusahaan juga mengaku selama ini menjalin kolaborasi dengan Desa Cepaka melalui program CSR serta mempekerjakan warga sekitar. “Kami akan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dan melengkapi surat-surat yang diperlukan,” ujarnya.

Di lokasi proyek, Satpol PP selanjutnya juga memasang garis pengawasan pada dua titik sebagai bentuk penegakan perda dan perkada. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN