Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha (tengah) bersama Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai (kiri) dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir saat diwawancara terkait kinerja Pansus TRAP diperpanjang, Senin (2/3). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi Bali memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) selama enam bulan ke depan. Keputusan itu disampaikan Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya usai rapat yang dihadiri unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan, Senin (2/3).

Terkait hal ini, Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan perpanjangan ini menjadi momentum untuk “gaspol” mengawal tata ruang Bali.

“Pansus diperpanjang. Sekarang gaspol. Yang kita gaspol adalah menjaga, mengamankan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan penggunaan ruang di Bali, baik oleh pengembang maupun pihak yang mengeluarkan izin. Semua harus sejalan dengan visi pembangunan Bali,” tegasnya saat diwawancara di Kantor DPRD Bali, Senin (2/3).

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini, Bali sudah memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Era Baru 100 Tahun. Selain itu, ada pula Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 serta sejumlah perda strategis lain terkait pengendalian alih fungsi lahan dan tata ruang.

Baca juga:  Hanya di Astra Motor, Beli Motor Dapat Gaspol

Supartha menyoroti masih maraknya pelanggaran pembangunan, seperti bangunan mewah di jurang dan tebing, pelanggaran sempadan sungai, dan penyempitan daerah aliran sungai hingga kawasan mangrove di hilir.

“Tidak boleh bangun di sempadan sungai. Ada aturan tiga meter. Tidak boleh melanggar LSD, sempadan danau, laut, apalagi di hulu dan kawasan hutan. Semua sudah diatur perda,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan izin melalui sistem OSS bukan berarti bebas membangun. “Tetap harus memperhatikan regulasi daerah dan PKKPR. Tidak serta-merta punya OSS lalu bisa suka-suka bangun. Harus taat aturan Provinsi Bali,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ingin Maksimalkan Potensi Bahari Bali, Begini Caranya

Pansus, lanjutnya, ingin memastikan Bali tetap natural dan tidak kehilangan jati diri. Ia mengingatkan pentingnya menjaga daya dukung dan daya tampung wilayah padat seperti Badung dan Denpasar, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah utara, Bangli, hingga Karangasem.

“Wisatawan datang ke Bali mencari seni budaya, alam, tarian, bukan gedung-gedung mewah. Jangan sampai generasi kita disebut gagal menjaga ruang dan aset Bali,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menjelaskan jumlah anggota pansus akan disesuaikan dengan tata tertib, maksimal 15 orang. Komposisi baru akan diputuskan setelah masing-masing fraksi mengajukan nama. “Besok diputuskan. Kita kembali ke aturan tatib, maksimal 15 anggota,” ujarnya.

Baca juga:  KTP untuk Penangguhan Ahok

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menambahkan seluruh ketua fraksi dalam rapim sepakat memperpanjang pansus karena dinilai menjadi harapan baru masyarakat Bali. “Sekarang juga sudah ada anggaran khusus di APBD. Dulu kami turun ke lapangan patungan. Sekarang lebih semangat karena ada dukungan resmi,” katanya.

Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menegaskan, pansus akan terus berjalan hingga persoalan tata ruang, perizinan, dan aset daerah menemukan solusi yang jelas dan dapat diterima masyarakat maupun investor.

“Kita ingin garisnya jelas. Di mana boleh bangun, di mana tidak. Supaya investor juga nyaman dan masyarakat terlindungi. Tunggu rekomendasi resmi, nanti kami sampaikan ke publik,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN