Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali saat sidak ke Pura Belong Batu Nunggul dan menghentikan aktivitas proyek PT Jimbaran Hijau (JH) serta membuka portal akses jalan menuju pura itu di Jimbaran, pada Jumat (12/12). (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – DPRD Badung menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pansus ini telah menghentikan sementara aktivitas proyek PT Jimbaran Hijau (JH) serta membuka portal akses jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, pada Jumat (12/12) lalu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi hak masyarakat adat, khususnya dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

Anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, Minggu (14/12) menegaskan pihaknya sepakat dengan keputusan tersebut. Ia menyebut pembukaan akses jalan merupakan kebutuhan mendesak agar masyarakat adat dapat melakukan perbaikan dan renovasi pura tanpa hambatan.

Baca juga:  Galian C di Nusasari, Pengelola Akui Kantongi IUP-OP Provinsi

“Kami mendukung pemberian ruang seluas-luasnya kepada masyarakat adat yang mempunyai pura di tempat ini untuk beribadah sesuai dengan perintah undang-undang. Tidak ada yang menghalangi ya,” katanya.

Sekretaris Komisi II DPRD Badung itu juga menekankan bahwa aktivitas perbaikan tempat ibadah tidak boleh dibatasi oleh pihak mana pun. Menurutnya, keberadaan investor tidak boleh mengesampingkan hak dasar umat untuk bersembahyang.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, yang turut hadir dalam inspeksi mendadak Pansus TRAP, pada Jumat (12/12), kembali mengingatkan pentingnya membuka akses bagi krama desa adat. “Saya ingatkan kembali bongkar itu saya tegaskan buka akses supaya krama desa adat , krama Hindu bisa sembahyang kemudian bisa memperbaiki khayangannya,” tegasnya.

Baca juga:  WNA Meninggal di Selokan Ternyata Petarung MMA

Ia menegaskan Pura Belong Batu Nunggul merupakan bagian dari khayangan umat Hindu yang harus dijaga kesuciannya. Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung pentingnya empati dan tanggung jawab moral dalam menyikapi persoalan adat dan keagamaan.

“Ya, itu khayangan kita, khayangan umat Hindu itu, Pak. Masa bapak tidak punya hati di situ? Jangan deh ngomong hak saja. Kalau masyarakat di situ bergerak nanti ini bagaimana? Apa yang bapak lakukan?,” tegasnya.

Baca juga:  ASITA Sesalkan Penghapusan Cuti Bersama Akhir Tahun

Menurutnya,  sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi lain yang menjamin kebebasan beragama serta melarang penutupan jalan tanpa izin. “Saya ingatkan saya selaku fasilitator desa adat saya hadapi itu semua,” pungkasnya.

Dengan dibukanya kembali akses jalan menuju pura dan dihentikannya sementara proyek PT JH, DPRD Badung berharap polemik yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara berkeadilan, mengedepankan kearifan lokal serta menghormati hak masyarakat adat Bali. (Parwata/balipost)

BAGIKAN