
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan dalam proses tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Karangasem dan Negara, Jembrana. Hal itu mencuat saat sidak ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4) sore.
Ketegangan sempat terjadi dalam dialog antara Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, dengan Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana. Adu argumen ini dipicu oleh tidak adanya bukti konkret berupa sertifikat lahan pengganti yang seharusnya menjadi kewajiban BTID dalam skema tukar guling.
Supartha mengungkapkan, berdasarkan hasil sidak sebelumnya di Karangasem, pihaknya tidak menemukan bukti sertifikat lahan pengganti seluas sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove yang diajukan BTID sejak tahun 1990-an.
“Kami turun langsung ke lapangan, bukan hanya melihat dokumen normatif. Faktanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tidak bisa menunjukkan sertifikat lahan pengganti tersebut. Ini yang kami pertanyakan,” tegas saat adu argumen.
Dalam skema tukar guling tersebut, BTID disebut mengajukan permohonan sejak 1997, dengan proses yang baru berjalan sekitar tahun 2000. Namun hingga kini, Pansus tidak menemukan bukti sertifikat atas nama BTID yang kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai lahan pengganti.
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana menjelaskan bahwa proses penyerahan lahan dilakukan berdasarkan berita acara tukar-menukar dengan Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen kepemilikan telah diserahkan kepada pemerintah pusat.
Namun penjelasan tersebut tidak memuaskan Pansus. Supartha menegaskan bahwa secara faktual, keberadaan sertifikat sebagai bukti legal tidak dapat ditunjukkan di lapangan.
“Kalau memang ada, tunjukkan sekarang. Kalau tidak ada, berarti ini masalah serius. Jangan hanya normatif di atas kertas, tapi fakta di lapangan kosong,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pansus juga menyoroti hasil sidak di Jembrana terkait tukar guling 22 hektare mangrove yang seharusnya diganti dengan lahan seluas 44 hektare (skema 1:2). Namun, dari total tersebut, baru sekitar 18,2 hektare yang memiliki sertifikat, sementara sisanya belum dapat dibuktikan.
“Dari 35 sertifikat yang seharusnya ada, hanya 15 yang bisa ditunjukkan. Ini jelas tidak memenuhi kewajiban,” kata Supartha.
BTID berdalih bahwa sebagian lahan pengganti masih dalam proses dan ada yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan kawasan hutan. Namun, Pansus menilai alasan tersebut belum cukup menjawab persoalan utama, yakni minimnya bukti legal yang sah.
Pansus TRAP menegaskan akan membawa temuan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang terlibat dalam proses tukar guling sejak awal.
“Kami ingin semuanya clear and clean. Ini menyangkut aset negara dan kawasan hutan. Tidak boleh ada celah,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)










