
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menghentikan sementara sejumlah aktivitas yang ada di kawasan ekonomi khusus (KEK) Kura-kura Bali pada Kamis (23/4). Penghentian aktivitas meliputi proyek marina dan mangrove di kawasan yang dikelola Bali Turtle Island Development (BTID) itu dikarenakan ada sejumlah indikasi pelanggaran tata ruang yang dilakukan.
Terkait langkah ini, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa komunikasi dengan Pansus TRAP DPRD Bali tetap terbuka. Giri Prasta menyebut bahwa dinamika di kawasan KEK Kura-Kura Bali memang membutuhkan pendekatan yang hati-hati, terutama dalam memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan.
Alih-alih langsung mengambil langkah tegas, Pemprov memilih mendorong kajian dan penyelarasan lintas pihak. “Ini harus dilakukan kajian, terutama dampaknya di lapangan. Yang penting bagaimana sinkronisasi koordinasi itu berjalan,” ujarnya, Jumat (24/4).
Pernyataan ini muncul di tengah langkah progresif Pansus TRAP yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke kawasan KEK Kura-Kura Bali dan menemukan sejumlah persoalan krusial. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian izin pembangunan marina, polemik tukar guling lahan mangrove, hingga indikasi perubahan bentang alam pesisir.
Namun, ketika ditanya soal potensi tumpang tindih kewenangan terutama terkait posisi Gubernur Bali dalam Dewan Penasihat KEK Kura-Kura Bali, Giri Prasta merespons normatif. Menurutnya, peran penasihat sebatas memberi arahan, bukan intervensi teknis.
Sementara itu, Pansus TRAP justru mengambil langkah lebih konkret dengan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, sembari menunggu verifikasi menyeluruh melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pemangku kepentingan.
Perbedaan pendekatan ini memperlihatkan dinamika klasik antara fungsi pengawasan legislatif dan peran eksekutif dalam menjaga stabilitas pembangunan. Di satu sisi, DPRD mendorong pengetatan dan verifikasi. Di sisi lain, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesinambungan melalui koordinasi.
Ke depan, efektivitas penanganan polemik di KEK Kura-kura akan sangat ditentukan oleh sejauh mana sinkronisasi itu benar-benar berjalan. Bukan sekadar formalitas, melainkan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, terutama yang menyangkut tata ruang, lingkungan, dan kepastian hukum investasi di Bali. (Ketut Winata/balipost)










