Terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/3). Sidang vonis ditunda karena hakim belum siap. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, dalam kasus penembakan warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (2/3), sedianya menjadwalkan membacakan vonis. Namun setelah sidang dibuka, majelis hakim menyampaikan kepada pihak terdakwa bahwa sidang putusan ditunda karena hakim belum siap.

Majelis hakim masih memerlukan waktu untuk merampungkan musyawarah majelis hakim sehingga sidang ditunda hingga pekan depan. “Mohon disampaikan, kami masih memerlukan waktu untuk musyawarah majelis hakim. Sidang ditunda sampai pekan depan,” ucap hakim.

Baca juga:  Saksi Korban hingga Kuasa Hukum Terdakwa Tak Datang, Sidang Penembakan WN Australia Ditunda

Kala itu, sudah duduk di kursi pesakitan Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou. Atas penundaan sidang itu, keluarga korban tampak kecewa, padahal mereka sudah jauh-jauh datang ke Bali untuk menyaksikan jalannya vonis terhadap tiga orang terdakwa.

Untuk diketahui, dalam peristiwa itu, sebagai korban meninggal dunia adalah Zivan Radmanovic dan korban luka-luka bernama Sanar Ghanim. Sementara, yang didudukkan sebagai terdakwa adalah Mevlut Coskun, Paea-i- Middlemore Tupou, dan Darcy Francesco Jensen.

Baca juga:  Pelaku Skimming Asal Rumania Dihukum Ringan

Dalam berkas terpisah, JPU Fisher Simanjuntak, dkk., menuntut mereka secara berbeda. Sang eksekutor dituntut 18 tahun penjara, sedangkan yang diduga membantu 17 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Badung ketika menanggapi pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum tiga terdakwa, menyatakan untuk terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, tetap konsisten pada tuntutannya yakni penjara 18 tahun. Apalagi terdakwa telah mengakui melakukan penembakan hingga menewaskan WNA yang juga asal Australia.

Baca juga:  Pemancing Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Batur

Sementara, untuk terdakwa Darcy Francesco Jensen, JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, juga konsisten terhadap tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Menurut JPU, sesuai fakta persidangan, Darcy tidak ikut melakukan eksekusi di vila. Namun, Darcy turut serta dalam segala persiapan.

Sebelumnya, Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, melalui kuasa hukumnya,
Ricky Rajinder Singh, meminta dihukum yang seringan-ringannya, namun apabila hakim punya pendapat lain maka mereka mohon hukuman yang seadil-adilnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN