Dua terdakwa kasus dugaan korupsi sebuah bank diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua orang agen sebuah bank BUMN, yakni Niko Rahmadi (46) asal Situbondo dan Syamsul Hadi (32) asal Sumenep diadili atas kasus dugaan korupsi di sebuah bank pelat merah yang berkantor di Jimbaran, Badung. Dalam dakwaan JPU dari Kejari Badung, disebut bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 miliar.

Modusnya adalah pengajuan KUR yang diduga menggunakan identitas fiktif. Dikonfirmasi terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim, Sabtu (2/5), mengatakan bahwa tidak ada upaya eksepsi atau perlawanan atas dakwaan JPU dari Kejari Badung sehingga sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembuktian. “Tanggal 7 Mei dilanjutkan dengan pembuktian,” ucap Lukman.

Baca juga:  Presiden Ungkap Modus Penyelundupan Kartel via Jalur Laut

Sementara, dalam dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa menyebut, ada sekitar 46 kredit yang diduga bermasalah.

Kredit itu diinisiasi Syamsul Hadi bersama Niko Rahmadi dan Abu Hodri alias Boy untuk kebutuhan ekonomi pribadi, tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain (debitur KUR) yang merupakan hasil usulan saksi Ida Bagus Kurniawan Adityem yang merupakan mantri bank setempat.

Baca juga:  Staf Ahli Ditunjuk Jadi Plt Kadis Kominfo

Putusan saksi Kadek Ascaryanta Kusuma Putra sebagai kepala unit bank tersebut, kredit dinyatakan bermasalah sampai pada status kredit macet atau non-performing loan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN