Suasana sidang dakwaan aktivis Tomy Priatna Wira, Selasa (17/3), di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tomy Priatna Wiria, aktivis yang ditangkap polisi di Jalan Sedap Malam, Denpasar, atas unggahannya di media sosial, akan kembali menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (31/3). Hal itu disampaikan Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABD), Made “Ariel” Suardana dkk., Senin (30/3).

Dijelaskan yang dihadapi saat ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga adanya praktik pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membatasi hak fundamental masyarakat. “Ketika ekspresi dan pendapat masyarakat dibatasi secara membabi buta, maka negara ini akan menjadi negara otoriter bukan lagi negara demokrasi,” jelasnya.

Baca juga:  Bupati Badung Mendapat Penghargaan Golden Award SIWO PWI Pusat

Oleh karenanya, sidang tahanan politik Tomy Priatna Wiria akan menjadi panggung perlawanan. KABD menegaskan bahwa perbuatan yang dituliskan oleh penuntut umum dalam dakwaan bukanlah tindak pidana. Koalisi menegaskan bahwa perkara ini merupakan praktik kriminalisasi atas pelaksanaan hak konstitusional warga negara dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia.

Melalui dokumen perlawanan setebal 32 halaman bertajuk “Abadi Kebenaran: Sebuah Perlawanan Terhadap Dakwaan Penuntut Umum”, Koalisi mengkritik surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak memenuhi prinsip kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Baca juga:  Minggu, Empat Desa di Bangli Ini Gelar Parade Ogoh-ogoh

“Koalisi secara tegas menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur, membingungkan, dan menyesatkan,” tegasnya.

Tomy disebut pembela HAM yang tidak pernah melakukan kerja dengan kekerasan atau niat jahat sehingga tidak dapat dipidana dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sepatutnya diapresiasi oleh negara sebagai bentuk kepedulian warga negara.

Perkara Tomy bukan sebagai tindak pidana biasa, melainkan bagian dari konteks sosial-politik yang lebih luas. Dengan ditetapkannya Tomy sebagai pembela HAM, aktivitasnya merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam negara demokrasi, bukan tindakan kriminal.

Baca juga:  Sidang Vonis Penembakan WN Australia di Munggu Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Koalisi menilai Peristiwa demonstrasi Agustus 2025 sebagai akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan negara, tekanan ekonomi, serta tindakan represif aparat, sehingga tidak dapat disederhanakan sebagai akibat dari tindakan individu. Oleh karena itu, dakwaan yang menempatkan Tomy sebagai penghasut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya menjadikannya “kambing hitam” atas gejolak sosial yang lebih besar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN