Sidang tipiring untuk pelanggar pembuang sampah di pinggir jalan. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar sidang tipiring yang kali ini menyasar lima orang pelanggar. Salah satunya pembuang limbah sembarangan yang akhirnya didenda Rp300.000.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi, Kamis (7/5), mengatakan, pelanggar tersebut disidang tipiring setelah Satpol PP Kota Denpasar mendapat laporan dari masyarakat. Sidang tipiring berlangsung di Pengadilan Negeri IA Denpasar.

Dalam sidang tipiring kali ini, satu pelanggar pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat berinisial WH divonis bersalah pembuangan limbah. Ia divonis denda sebesar Rp300.000 subsider kurungan selama 3 hari.

Baca juga:  Limbah "Styrofoam" Kembali Cemari Pantai Candidasa

“Dengan tipiring ini, kami berharap akan memberikan efek jera. Kami tidak mencari kesalahan-kesalahan warga, namun kami menegakkan perda,” ungkapnya.

Bawa Nendra mengungkapkan, empat pelanggar pembuang sampah di pinggir jalan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Keempat pelanggar ini berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM. Mereka divonis denda masing-masing Rp100.000 atau subsider kurungan selama 1 hari.

Baca juga:  Aliansi Bali Jengah Gelar Demo Tolak Kenaikan BBM

Dengan tipiring kepada empat orang ini, setidaknya sudah ada 25 orang di Denpasar yang disidang tipiring karena membuang sampah tidak pada tempatnya. Rata-rata pelanggar dijatuhi denda Rp100 ribu per orang.

Ia pun berharap semua masyarakat yang berada di Kota Denpasar untuk mengikuti aturan yang ada. Selain itu, mendukung program pemerintah dalam penanganan sampah. Bawa Nendra juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah.

Baca juga:  Akhirnya Dewan Denpasar Rancang Sidang Teleconference

“Kami upayakan langkah preventif untuk pencegahan. Tapi jika tidak diindahkan, kami akan sidang tipiringkan,” katanya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN