Sidang tipiring oleh Satpol PP Denpasar bagi pelanggar pembuang sampah sembarangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (24/4). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan kembali digelar Satpol PP Kota Denpasar. Kali ini, ada empat orang pelanggar yang disasar. Adapun terhadap keempat pelanggar ini dikenakan denda bervariasi mulai Rp100.000 hingga Rp200.000 per orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai, Sabtu (25/4). Dia mengatakan, sidang tipiring sudah berlangsung pada Jumat (24/4)

Keempat pelanggar ini menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar. Mereka berinisial Komang AWMP, ORW, MS, dan WLT. “Mereka melakukan pelanggaran pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga:  Iko Uwais Lapor Balik ke Polda Metro Jaya

Vonis yang dijatuhkan pada mereka berupa denda masing-masing Rp100 ribu subsider kurungan selama dua hari kepada ORW, MS, dan WLT. Sanksi ini dikenakan pada mereka yang membuang sampah sembarangan secara perorangan.

Sedangkan Komang AWMP divonis denda Rp200 ribu atau subsider kurungan selama 1 hari. Sanksi yang lebih besar ini berlaku karena yang bersangkutan merupakan vendor atau pelaku usaha pengangkut sampah yang membuang sampah secara sembarangan.

Baca juga:  Dari WN Spanyol Ditemukan Tinggal Kerangka hingga Tanah dan Air Suci dari Pura Pusering Jagat

Dengan tipiring kepada empat orang ini, kata Bawa Nendra, sudah ada 21 orang di Denpasar yang disidang tipiring. Mereka dijatuhi denda rata-rata Rp100 ribu per orang atas pelanggaran tersebut.

Dengan diadakannya sidang tipiring, pihaknya berharap bisa memberi efek jera kepada pelanggar. Ia menekankan, pihaknya tidak mencari-cari kesalahan warga dalam hal ini. “Kami menegakkan perda, bukan sengaja mencari kesalahan warga,” katanya.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Amankan Delapan Gepeng di Kawasan Wisata Ubud

Ia pun berharap semua masyarakat yang berada di Kota Denpasar untuk mengikuti aturan yang ada. Termasuk turut mendukung program pemerintah dalam penanganan sampah. Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN