Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Dua kasus akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, yakni pembuatan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) liar di Jimbaran dan aksi pembakaran sampah di kawasan Kerobokan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, membenarkan agenda sidang tersebut. Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelanggar.

“Iya betul, besok ada rencana kita tipiringkan terhadap pelanggar yang buat TPST liar di Jimbaran dan yang bakar sampah seputaran Kerobokan di PN Denpasar,” ungkap Suryanegara pada Selasa (14/4).

Baca juga:  Tukang Las Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya hanya mengajukan dua kasus ke persidangan. Namun sebelumnya, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi kepada 11 pelanggar lainnya melalui mekanisme non-yudisial.

“Dalam BAP kita ajukan sidang 2 orang, yang sebelumnya 11 orang pra tipiring langsung kita beri sanksi sosial bersihin tempat mereka buang sampah dan bersihin kantor desa atau lurah setempat,” terangnya.

Suryanegara menjelaskan, penanganan kasus pembakaran sampah melibatkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. DLHK bertugas melakukan penindakan awal, sementara Satpol PP menangani proses hukum lanjutan melalui tipiring.

Baca juga:  Dari Kampung Kodok Digerebek hingga Bandara Ngurah Rai Tutup Sehari

“Itu (penertiban pelaku pembakar sampah -red) tim gak kum dari DLHK, untuk proses masuk ke ranah tipiringnya baru kami di Satpol PP. Intinya kita sinergi, siapa yang duluan dapetin, kita proses sanksi adminintrasi dulu, baru kita agendakan untuk tipiring,” ungkapnya.

Selama ini, pendekatan persuasif masih menjadi langkah utama. Pelanggar umumnya dikenakan surat peringatan serta sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan. “Untuk pelanggaran pembuangan sampah hingga pembakaran, sementara ini kami bersama DLHK masih memberikan surat peringatan dan sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan,” ujarnya.

Baca juga:  Banyak Event Besar di Gianyar, Volume Sampah Alami Kenaikan Signifikan

Ia menambahkan, Satpol PP hanya menindaklanjuti rekomendasi dari DLHK yang sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pelanggar. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam menjaga kebersihan di kawasan wisata.

Langkah ini dinilai penting mengingat wilayah seperti Kuta merupakan etalase pariwisata Bali. Kebersihan lingkungan menjadi faktor utama dalam menjaga citra daerah di mata wisatawan domestik maupun mancanegara. (Parwata/balipost)

BAGIKAN