Sidang tipiring yang digelar Satpol PP Kota Denpasar terhadap pelanggar pembuang sampah. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar pembuangan sampah. Sidang tipiring kali ini diikuti 5 orang pelanggar. Sebelumnya sudah ada 12 pelanggar yang mengikuti sidang yang sama, sehingga total ada 17 orang.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, Kamis (16/4) mengatakan, sidang tipiring kepada 5 pelanggar tersebut telah digelar, pada Rabu (15/4). Mereka mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ke-5 pelanggar ini berinisial RH, MNA, SO, LAA, dan KH. “Ini upaya kami dalam menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” kata Bawa Nendra.

Baca juga:  Polda Bali Kerahkan Ribuan Personel Amankan WWF

Terhadap ke-5 pelanggar yang mengikuti sidang tipiring tersebut, dikenakan denda masing-masing Rp100 ribu atau subsider kurungan selama 2 hari. Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan tipiring kepada 12 pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya. Sehingga total sudah 17 orang yang kena tipiring karena membuang sampah sembarangan.

Selain tipiring pembuang sampah, Satpol PP juga melakukan tipiring untuk dua orang pelanggar yang berjualan di badan jalan. Mereka berinisial JF dan DFH yang dikenai denda masing-masing Rp150 ribu atau subsider kurungan dua hari.

Baca juga:  Tak Bisa Ambil Dana Simpanan, Nasabah Koperasi Sari Ajeg Mandiri Resah

Bawa Nendra mengatakan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui kanal pengaduan masyarakat. Petugas melakukan pemantauan sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan atau pun pembakaran sampah. “Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut,” katanya.

Untuk menjaga ketertiban apalagi dalam kondisi darurat sampah, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban. Jika ada pelanggaran, juga bisa mengadukan pelanggaran ketertiban umum tersebut melalui layanan GARBASITA. (Widiastuti/bisnisbali)

Baca juga:  Pemeriksaan, 6 Senpi Polres Gianyar Ditarik

 

BAGIKAN