Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penegakan aturan terhadap pelanggaran pembuangan sampah di Kabupaten Badung kini memasuki babak baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memastikan proses hukum akan berjalan lebih tegas setelah mendapat jadwal sidang tetap untuk tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar setiap hari Rabu.

Langkah ini langsung direspons dengan peningkatan penindakan di lapangan. Satpol PP Badung mulai memproses para pelanggar ke ranah hukum, termasuk dua pelanggar tambahan yang diamankan dalam operasi terbaru.

Baca juga:  Sejumlah Hotel Mulai Bersiap Sambut Nyepi

“Rencananya Jumat ini kita mulai proses tipiring, termasuk pelanggar yang kemarin kita amankan,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (8/4).

Ia menambahkan, kepastian jadwal sidang tipiring ini akan mempercepat proses hukum sekaligus memberi efek jera. Dari data sementara, sebanyak enam pelanggar yang diamankan pada pekan lalu seluruhnya berasal dari kawasan Kuta, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan pelanggaran pembuangan sampah.

“Dari data sementara, sebanyak enam pelanggar yang diamankan pada pekan lalu seluruhnya berasal dari kawasan Kuta, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan pelanggaran pembuangan sampah,” katanya.

Baca juga:  Pemotong Kaki Istri Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. Sebelumnya, para pelanggar telah diberikan surat peringatan dan sanksi sosial sebagai tahap awal pembinaan.

Suryanegara menegaskan, Satpol PP hanya menindaklanjuti pelanggaran yang telah melalui proses tersebut. Ia berharap, langkah tegas ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan pariwisata seperti Kuta yang menjadi wajah Bali di mata wisatawan.

Baca juga:  "Membelah Bumi" Tandai Pembukaan FSB Badung XIII Tahun 2019

“Untuk data lengkapnya ada di DLHK, karena mereka yang memberikan surat peringatan awal. Kami menindaklanjuti dari peringatan tersebut,” ujarnya.

Selama ini, penanganan pelanggaran pembuangan sampah masih didominasi pendekatan persuasif. Pelanggar umumnya dikenai sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan sekitar.

“Untuk pelanggaran pembuangan sampah hingga pembakaran, sementara ini kami bersama DLHK masih memberikan surat peringatan dan sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan,” sebutnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN