Sampah-sampah terkumpul di salah satu titik pinggiran Jalan Sunset Road, Seminyak, Badung, Selasa (31/3). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Langkah tegas mulai dijalankan. Pemerintah Kabupaten Badung kini tidak lagi sekadar mengimbau pelanggar aturan sampah mulai ditindak di lapangan. Hal ini sebagai langkah pemerintah memperketat pengawasan pengolahan sampah dari sumber.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, regulasi terkait pengelolaan sampah sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Perda No 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Ada juga Perda No 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terhadap pelanggar dikenakan sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 25 juta,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi, Senin (6/3).

Baca juga:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Lepang

Ia menjelaskan, pengawasan dan penindakan kini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), baik dari Satpol PP Badung maupun PPNS khusus lingkungan di DLHK Badung. Dari hasil sidak lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan.

“Dari hasil pemantauan atau sidak lapangan terciduk enam pelanggaran yang tidak memilah sampah di Legian,” ungkapnya.

Tak hanya itu, di wilayah Kuta juga ditemukan pelanggaran serupa. Tiga orang kedapatan membuang sampah sembarangan, sementara dua lainnya tidak melakukan pemilahan sampah dari sumber.

Baca juga:  Residivis Narkoba Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Meski demikian, seluruh pelanggar tersebut belum langsung dikenakan sanksi pidana. Saat ini, pemerintah masih memberikan sanksi administratif dan sosial sebagai langkah pembinaan awal.

“Saat ini Kami bersama bidang penegak hukumnya DLHK badung sepakat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial, yaitu kerja bakti selama satu minggu, diawasi pihak desa atau kelurahan,” paparnya.

Ke depan, penindakan akan diperkuat melalui skema Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun penerapannya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga:  Diduga Karena Api Pembakaran Sampah, Sanggah Terbakar

Selain itu, Pemkab Badung juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) khusus terkait penanganan darurat sampah. Aturan ini akan menjadi turunan dari Perda, termasuk mengatur sanksi administratif, sosial, hingga mekanisme Tipiring.

Langkah tersebut kata Suryanegara menjadi bagian dari upaya serius menekan persoalan sampah yang kian kompleks di wilayah Gumi Keris. “Kami harapkan masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku. Sebab, ada sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda hingga ancaman pidana,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN