Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa (BP/wid)

DENPASAR, BALIPOST.com – Per tanggal 1 April ini sampah organik dan anorganik tidak diperbolehkan masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Skema penanganan sampah yang dijalankan dalam menghadapi hal tersebut akan dievaluasi setiap minggu.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026, Selasa (31/3) mengatakan, persiapan penanganan sampah telah pada tahap finalisasi yang melibatkan seluruh kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar untuk menskenariokan apa yang dilakukan per 1 April ini. Skema penanganan sampah juga sudah ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui kepala desa/lurah hingga kepala dusun atau lingkungan masing-masing.

Baca juga:  Jelang Porprov 2025, Sejumlah Venue Belum Siap

Skema ini pun dikatakannya akan dievaluasi setiap minggu. “Kami akan lakukan evaluasi setiap minggunya apa yang harus diperbuat. Dan apakah sudah sesuai skema tersebut,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan dilarangnya pembuangan sampah organik dan anorganik ke TPA Suwung. Mereka disarankan mengikuti arahan dan skema penanganan sampah yang sudah diimbau oleh Pemerintah Kota (Pemkot) ataupun aparat desa/lurah hingga kadus dan kaling masing-masing.

Sementara itu, terkait masih banyaknya sampah di pinggir-pinggir jalan yang kini belum terangkut, Arya Wibawa mengatakan, pihaknya sudah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DHLK) untuk mengintervensi melakukan pengangkutan. Meski harus bekerja lembur untuk mengantisipasi jika ada titik-titik sampah yang masih ada di pinggir jalan.

Baca juga:  Pascahari Raya, Volume Sampah di Denpasar Naik 75 Persen

Pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi yang sudah disebar kepada kepala desa, lurah hingga kepada dusun dan lingkungan untuk melaporkan titik-titik sampah yang belum tertangani.

“Nanti sampah yang belum tertangani, numpuk bisa difoto diuplod di aplikasi. Jadi disana akan keliatan, bisa diakses oleh petugas kita untuk bisa ditangani,” katanya.

Terkait skema penanganan sampah di masyarakat, salah seorang Pelaksana Kewilayahan Dusun Permata Anyar, Ubung Kaja, Kadek Riyan Putra Richadinata mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, pihaknya telah memberikan pengumuman terkait skema penanganan sampah di masing-masing rumah tangga.

Baca juga:  Kecelakaan di Jalan Bypass IB Mantra, Mahasiswa Alami Luka-luka

Adapun skema yang diumumkan yakni, sampah dipastikan sudah terpilah. Untuk sampah sisa makanan bisa dimasukkan ke komposter bag untuk dikelola menjadi Kompos. Jika komposter bag sudah penuh pihaknya pun akan membantu penangannya yang akan dimaksimalkan di taman dusun. Demikian pembagian komposter bag telah dimaksimalkan bertahap.

Kemudian untuk sampah anorganik warga diwajibkan memiliki buku nasabah bank sampah. Bank sampah buka setiap hari minggu. “Dan untuk residu yang masih dapat dibuang ke TPA, kami imbau masyarakat merapikan dengan kresek agar tidak tercecer dan tidak menimbulkan penyakit. Residu ini nantinya akan diangkut swakelola,” ujarnya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN