
MANGUPURA, BALIPOST.com – Mulai 1 April 2026, wajah pengelolaan sampah di Badung berubah drastis. TPA Suwung tak lagi menerima sampah organik, memaksa daerah bergerak cepat dengan skema mandiri berbasis wilayah.
Kebijakan ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Badung dalam menata sistem pengelolaan sampah berkelanjutan yang lebih modern dan terintegrasi.
Bupati Badung I Nyoman Adi Arnawa menegaskan, per 1 April 2026, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA Suwung. Sementara itu, sampah organik wajib dikelola langsung di masing-masing wilayah.
“Artinya, sampah organik tidak lagi dibawa ke TPA Suwung. Pengelolaannya dilakukan di daerah masing-masing,” ujar Bupati Adi Arnawa saat ditemui di Puspem Badung, Selasa (31/3).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Badung langsung bergerak cepat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) ditugaskan menyiapkan sejumlah titik pengolahan sampah organik yang tersebar di berbagai wilayah.
Pengelolaan ini tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak swasta serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Salah satu skema utama adalah mengarahkan sampah organik ke TPST Mengwitani untuk dicacah sebelum dimanfaatkan sebagai kompos.
“Salah satu skema yang disiapkan yakni mengarahkan sampah organik ke TPST Mengwitani. Di lokasi ini, sampah akan dicacah terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke sejumlah titik pemanfaatan kompos,” jelasnya.
Selain Mengwitani, sejumlah lokasi lain juga disiapkan seperti kawasan Sangeh, Canggu, hingga Pecatu. Bahkan, lahan aset pemerintah seperti Central Parkir turut dipertimbangkan sebagai area pemanfaatan kompos untuk penataan lahan.
Bupati Adi Arnawa juga menyoroti peran penting pengelola sampah swasta dalam sistem baru ini. Ia menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah kini berubah, dari sekadar angkut-buang menjadi pemilahan dan pengolahan sejak sumber.
“Prinsipnya mereka sudah siap, tinggal diarahkan ke mana membawa sampah organik,” imbuhnya.
Sementara itu, sampah residu masih diperbolehkan masuk ke TPA Suwung hingga 31 Juli 2026. Setelah tenggat tersebut, pemerintah merencanakan penghentian total pembuangan sampah ke TPA tersebut.
“Kami terus menata. Saat ini baru organik yang dilarang. Namun, 1 Agustus mendatang, residu sampah juga menyusul. Ini sudah kami pikirkan,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini. Upaya ini sekaligus menjadi masa transisi menuju pengoperasian proyek pengolahan sampah berbasis waste to energy yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027. (Parwata/balipost)










