Kaki
Waisaka saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yakni melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara memotong kaki istrinya, terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra (37), Kamis (25/1) dituntut sembilan tahun penjara.

JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari di hadapan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi, mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan KDRT dengan korban istrinya, Ni Luh Putu Kariani.

Baca juga:  Perkuat Upaya Bersama Wujudkan Bali Net Zero Emission 2045

“Terdakwa melakukan perbuatan  kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang mengakibatkan istrinya jatuh sakit dan luka berat,” tuntut jaksa dari Kejari Denpasar itu.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Atas tuntutan itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Benny Hariono, akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Cegah Kekerasan Seksual pada Anak, Jaga Ketahanan Mental Keluarga

Diuraikan dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra asal Alas Angker, Buleleng, pada 5 September 2017 di kamar kosnya di Jalan Uma Buluh, Canggu, melalukan kekerasan fisik yakni memotong kaki istrinya yang saat itu sedang tidur.

Ikwal kasus ini terjadinya pertengkaran antara korban dan terdakwa. Terdakwa yang dalam keadaan emosi mengambil parang yang panjangnya 31 cm. Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke kedua kaki istrinya secara bergantian. Dengan kaki terluka dan berlumuran darah, korban berusaha kabur namun tetap dikejar dan ditebas beberapa kali hingga kaki istrinya putus.

Baca juga:  Kabur dari Tahanan BNNP Memperberat Vonis Agus Topi

Mirisnya aksi itu dilakukan sang suami di depan anaknya sendiri. Dan ketika korban sudah tidak berdaya, terdakwa mengajak istrinya ke rumah sakit. “Kesimpulannya, akibat kekerasan terdakwa, kaki kiri korban putus dan mengalami cacat,” sebut jaksa. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *