Terdakwa saat berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah mempelajari putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU dari Kejari Gianyar telah menyikapi putusan atas perkara dugaan korupsi di LPD Tulikup Kelod, Gianyar.

JPU I Kadek Wahyudi Ardika, yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Gianyar, dikonfirmasi, Senin (15/6) membenarkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding menyikapi putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa eks Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Drs. Pande Made Witia.

Disinggung terkait alasan banding, Kadek Wahyudi Ardika, menyampaikan ada sejumlah pertimbangan. Salah satunya yakni uang pengganti (UP) dalam kasus ini disebut tak sebanding antara tuntutan dengan putusan hakim. Selain itu juga terkait kerugian keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, JPU dalam kasus ini menuntut supaya terdakwa Pande Made Witia membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.041.529.226, subsider tiga tahun. Namun oleh hakim diturunkan menjadi Rp 3.382.100.500 subsider setahun penjara.

Baca juga:  Dua Pemerkosa Anak Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam surat tuntutan, Pande Witia dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Namun oleh majelis hakim yang diketuaiKetut Somanasa, Pande Witia dihukum selama lima tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 150 hari. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 3.382.100.500 subsider setahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa disebut melanggar ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Empat Terdakwa Korupsi Dana UEP Kerambitan Divonis Berbeda

JPU menduga tidak hanya Pande Witia yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Namun ada dugaan pihak lain, sehingga disebut dengan jelas bahwa barang bukti nantinya akan dipergunakan dalam perkara lain. (miasa/balipost)

BAGIKAN