Terdakwa Drs. Pande Made Witia, usai melakukan pembelaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut pidana penjara selama 7 tahun, eks Ketua LPD Tulikup Kelod, terdakwa Pande Made Witia, Selasa (26/5) mengajukan perlawanan melalui pledoi. Melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, yakni Mochammad Lukman Hakim dkk., terdakwa minta dibebaskan karena dia mengaku tidak ada niatan korupsi.

Tindakan yang dilakukan bersama saksi Nengah Wirata, itu adalah hubungan keperdataan. Dijelaskannya dalam sidang, tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh dari seluruh pencairan kredit oleh terdakwa kepada para debitur.

Baca juga:  ABK Asal NTT-NTB Bentrok di Pelabuhan Benoa

Niat terdakwa sejak awal untuk memajukan perputaran keuangan dalam operasional LPD Tulikup Kelod, bukan dengan sengaja untuk melakukan fraud atau korupsi.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, batin seorang Ketua LPD berusaha menyelamatkan institusinya, bukan batin seorang koruptor yang ingin merampok uang negara.

“Pelanggaran prosedur operasional yang terjadi merupakan murni kealpaan administratif yang tidak dapat dikriminalisasi menjadi tindak pidana korupsi akibat hilangnya unsur mens rea,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi KMK, Jaksa Geledah Rumah Debitur Salah Satu Bank

Terkait tudingan JPU mencairkan kredit secara tunai yang kemudian diberikan kepada I Nengah Wirata serta pemindahbukuan dana dari rekening debitur ke rekening I Gede Windu Sanjaya, dan memperkaya I Nengah Dedi Wiguna (pmborong/tukang bangunan), itu disebut ranah hukum perdata.

“Kesimpulannya, keseluruhan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan saksi I Nengah Wirata, saksi I Gede Windu Sanjaya, serta I Nengah Dedi Wiguna semata-mata adalah rangkaian perbuatan perdata, bukan sebuah tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca juga:  Sidang Korupsi KUR, Diduga Ada SKTU Palsu

Sedangkan kredit macet yang disebut-sebut tidak dapat dipulihkan, merupakan risiko bisnis dalam operasional lembaga keuangan.  Soal terdakwa Drs. Pande Made Witia membayar uang pengganti sejumlah Rp6.041.529.226, kata pihak terdakwa patut dicermati bahwa uang tersebut merupakan uang pencairan kredit yang menjadi hak I Nengah Wirata. Namun belum pernah diterima oleh saksi I Nengah Wirata. “Artinya, uang tersebut belum keluar dari kas LPD Tulikup Kelod,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN