Sidang kasus penembakan WNA di sebuah vila di Badung. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejari Badung, Rabu (18/2), menanggapi pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu. Pada pokoknya, untuk terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, JPU tetap konsisten pada tuntutannya yakni penjara 18 tahun. Apalagi terdakwa telah mengakui melakukan penembakan hingga menewaskan WNA yang juga asal Australia.

Sementara, untuk terdakwa Darcy Francesco Jensen, JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, juga konsisten terhadap tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Menurut JPU, sesuai fakta persidangan, Darcy tidak ikut melakukan eksekusi. Namun, sebagaimana terungkap di persidangan, Darcy turut serta dalam segala persiapan atas kedatangan Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, baik terkait pembelian tiket pesawat, penyewaan vila, sewa mobil hingga sewa motor. Maka dari itu, JPU berkeyakinan bahwa Darcy ikut dalam rangkaian kasus yang terjadi di vila tersebut.

Baca juga:  Dewa Puspaka Dilimpahkan ke JPU, Kasus Segera Disidang

Sebelumnya, Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, melalui kuasa hukumnya,
Ricky Rajinder Singh, meminta dihukum yang seringan-ringannya. Namun apabila hakim punya pendapat lain maka mereka memohon hukuman yang seadil-adilnya.

Ada beberapa alasan disampaikan oleh Ricky Rajinder Singh diantaranya, dia tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Badung, yang menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini. Menurut Ricky Rajinder Singh dalam pledoinya, tidak ada niatan atau mens rea para terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Mereka awalnya hanya datang untuk menakut-nakuti. Sehingga menurut pihak terdakwa, tuntutan JPU dari Kejari Badung itu keliru, karena ada peran berbeda antara terdakwa satu dan terdakwa dua.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Warga Thailand Dituntut 18 Tahun Penjara

Selain itu, disebut pula terdakwa bukan perencana atau mengatur peristiwa penembakan tersebut, namun mengikuti perencana. Sehingga dalam kesimpulan pihak kuasa hukum terdakwa, mereka mengakui bahwa perbuatan itu memang ada. Namun, untuk terdakwa satu yakni Mevlut Coskun tidaklah tepat disebut pelaku pembunuhan berencana, melainkan sebuah penganiayaan yang dilakukan secara spontan saat merasa terancam.

Terhadap terdakwa satu, kata kuasa hukumnya di depan persidangan, mestinya dijerat pasal penganiayaan yakni pasal 467 ayat 2, dengan dihukum maksimal 7 tahun. Sedangkan terdakwa dua, Paea-i- Middlemore Tupou, mesti dijerat pasal pidana berat, yakni pasal 468 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Darcy, terkait peran terdakwa yang disebut membantu, hal ini tidak dapat dibuktikan sehingga tuntutan 17 tahun pada Darcy Francesco tidak mendasar.

Baca juga:  WNA Bantu Penyelidikan Kasus Perampok Asal Rusia

Sedangkan dalam pledoi pribadinya, ia menyebut bahwa tuntutan hukuman 17 tahun tersebut dinilai tidak mencerminkan perilaku yang dia lakukan. Hukuman 17 tahun merupakan pengkhianatan terhadap keyakinannya selama memberi keterangan di persidangan. “Dengan hormat saya katakan, penuntut umum mengandalkan asumsi, bukan bukti dalam kasus saya ini,” katanya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN