
DENPASAR, BAIPOST.com – Terdakwa dalam kasus pembunuhan warga negara Australia, Zivan Radmanovic dan penembakan Sanar Ghanim (luka-luka) di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (5/1), kembali dihadirkan di PN Denpasar.
Mereka adalah Darcy Francesco Jensen, Mevlut Coskun, dan Paea-i- Middlemore Tupou.
Dalam sidang pemeriksaan ini, para terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan penembakan. Hanya saja mereka berkilah bukan disengaja melainkan awalnya untuk menakut-nakuti karena para terdakwa diminta untuk menagih utang pada Sanar Ghanim. Mirisnya yang menjadi korban tewas adalah Zivan Radmanovic.
JPU dari Kejari Badung berusaha kembali mencari informasi siapa yang menyuruh para terdakwa menagih utang. Namun terdakwa tetap tidak mau sebut nama karena mereka merasa terancam, termasuk keluarganya.
Mevlut Coskun menerangkan dia juga tak tahu nama asli orang yang menyuruh. Namun demikian, dia menerangkan diperintah oleh seseorang itu (sebut saja Mr. X) untuk menagih utang pada Sanar Ghanim yang juga berasal dari Australia.
Ia dijanjikan uang. Mevlut Coskun yang tak punya keahlian sebagai debt kolektor menyanggupi pekerjaan itu karena dia sangat butuh uang.
JPU dari Kejari Badung sempat bertanya berapa jumlah utang Sanar Ghanim dan itu utang apa? Terdakwa menjawab tidak tahu detail.
Namun terdakwa saa itu butuh uang dan mau membantu menagih utang. Mevlut Coskun bertemu dengan Paea-i- Middlemore Tupou di Malaysia.
Berbekal foto, terdakwa pergi ke Bali dan melakukan eksekusi. Namun demikian, para terdakwa kompak mengatakan bahwa tidak ada rencana penembakan terhadap para korban. Namun mereka bermaksud nenakut-nakuti supaya hutang itu dibayar.
Namun setibanya di vila, walau dengan cara mendobrak, saat bertemu korban, para terdakwa mengaku seperti mau diserang sehingga terjadilah penembakan tersebut. Para terdakwa berapa kali melakukan penembakan tidak ingat karena waktunya berlalu begitu cepat. Yang jelas korban sempat ngumpet di kamar mandi vila dan diingatkan kembali bahwa korban harus bayar utang.
Pada kesempatan tersebut, di PN Denpasar, terdakwa meminta maaf pada keluarga korban karena itu (penembakan) seharusnya tidak terjadi.
Pengakuan yang sama dilontarkan Paea-i- Middlemore Tupou. Dia ke vila mencari seseorang untuk menagih utang. Mengapa sampai terjadi penembakan? Terdakwa mengaku melihat korban ada sesuatu dan korban berlari ke arah terdakwa. Opsi terakhir, kata terdakwa, lalu menembak korban. Karena terdakwa mengira bakalan menyerang terdakwa.
Senpi dan Palu Masih dalam sidang di PN Denpasar, juga dicerca terkait asal muasal senpi dan juga palu. Terkait palu diakui didapat dari Darcy (berkas terpisah).
Sedangkan untuk senpi, didapat atau diambil di sawah tak jauh dari vila. Itu awalnya terdakwa disuruh seseorang mengambil tas via chating. Tardakwa mengaku tak tahu bahwa isinya adalah pistol dan terdakwa mengaku sempat kaget. Hakim mempertanyakan, apakah tujuan utama menagih utang? Atau ada tujuan lain? Terdakwa jawab menagih utang dan senpi untuk memperingati saja atau menakut-nakuti.
Terkait akomodasi selama di Bali, termasuk biaya keberangkatan semua ditanggung oleh orang yang menyuruh (Mr.X). Mengapa tidak menolak saat diminta menakut-nakuti, atau menolak permintaan seseorang? Terdakwa mengaku sangat beresiko dan mereka telat untuk menolak. Alasan lainnya terdakwa sedang membutuhkan uang.
Setelah kedua diperiksa, mereka kompak minta maaf kepada keluarga korban karena tak menyangka penembakan itu terjadi. Setelah dua terdakwa ini, Darcy juga diperiksa sebagai terdakwa. (Miasa/balipost)










