
DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis pengembangan penanganan kasus senjata api (senpi) ilegal yang diamankan dari oknum anggota Komponen Cadangan (Komcad), Akhmad Soleh Ricardo, S.Sos. (33), Senin (26/1).
Oleh pelaku, senpi tersebut rencananya dijual senilai Rp35 juta. Akibat perbuatannya itu, pelaku yang bekerja di jasa pengamanan tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputro didampingi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun menjelaskan bahwa pelaku membeli senpi jenis pistol dan lima butir peluru dari Erik pada Oktober 2022 seharga Rp2 juta.
“Pelaku membeli senjata api itu saat masih bertempat tinggal di Lampung Barat. Alasan pelaku membeli senjata api tersebut untuk jaga diri dikarenakan akan bekerja di luar daerah yaitu Bali,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku membawa senpi tersebut ke Bali pada Februari 2023 melalui perjalanan darat. Pelaku mencoba menembakkan senpi itu sebanyak satu kali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggalnya di Bali. Sedangkan alasan pelaku menjual kembali senpi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku menjual senjata api tersebut Rp35 juta.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu pucuk senjata api jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, satu pucuk softgun (ada izin), holster, serta satu unit sepeda motor DK 5788 QM. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM, identitas diri, kartu Komcad, satu unit handphone, dan uang tunai.
Kompol Agus menjelaskan, kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga akan melibatkan ahli persenjataan dari Polda Bali serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti.
“Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor melalui Bhabinkamtibmas atau Babinsa di tingkat desa. Peredaran senjata ilegal sangat berbahaya dan bisa memicu tindak pidana lain,” tandas mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Sementara itu, Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda Pemayun menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang menjual senpi. “Selanjutnya, dilakukan pendalaman oleh tim intel kami dan pelaku akhirnya ditangkap di warung (Jalan Buana Raya, Denpasar),” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)










