
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua LPD Yangbatu, Denpasar Timur, terdakwa I Putu Sumadi, Kamis (18/12), digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Semaraputra, Catur Rianita Dharmawati dkk., dihadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, membeber peristiwa yang dilakukan terdakwa. Hingga akhirnya, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara, LPD Desa Adat Yangbatu menderita rugi senilai Rp2.621.738.500.
Jumlah tersebut, sebagaimana diuraikan JPU, yaitu sebesar Rp391.774.300., dari adanya penggunaan dana LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara menggunakan dana dalam bentuk pinjaman yang diberikan, bersifat aktual loss dengan kredit katagori macet. Dan kerugian keuangan bersifat potensial loss dari kegiatan operasional LPD Desa Adat Yangbatu, dalam katagori macet sejumlah Rp.2.229.964.200.
Diuraikan JPU, berdasarkan laporan keuangan/nominatif pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Yangbatu, jumlah pemberian pinjaman kepada nasabah periode tahun 2008 sampai 2025 sejumlah Rp9.234.300.000. Dari jumlah pinjaman tersebut adanya angsuran pinjaman sejumlah Rp1.489.541.400, dengan saldo baki kredit pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar sejumlah Rp7.744.758.600, yang disetujui oleh terdakwa dengan tidak memperhitungkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Kemudian terdapat pinjaman yang diberikan dalam kategori macet dengan baki kredit sejumlah Rp2.621.738.500. Dari kredit yang kategori macet tersebut ada yang menggunakan agunan sebagai jaminan kredit, namun nilai agunan tidak sesuai dengan jumlah kredit yang diberikan kepada nasabah. Ketua LPD mengambil kebijakan memberikan pinjaman kepada nasabah hanya dengan kepercayaan saja.
Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dr. Ir. Yogi Yasa Wedha, I Gusti Ngurah Anom, I Gusti Bagus Hengky, Putu Angga Pratama Sukma, dari Kantor Hukum LKBH FH Universitas Mahasaraswati, bakalan mengajukan pledoi, dalam sidang lanjutan di tahun 2026. Yang menarik, terdakwa I Putu Sumadi diberikan suport moral oleh keluarganya. Bahkan dalam kesempatan tersebut di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp100 juta yang kemudian dititip pada JPU. (Made Miasa/balipost)










