Salah satu terdakwa kasus LPD yang disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan korupsi di lembaga keuangan milik desa adat semakin banyak yang masuk ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Saat ini, yang sedang pembuktian ada LPD Desa Adat Tulikup Kelod, LPD Yangbatu, LPD  Tanggahan Peken, LPD Pacung dan ada juga LPD lain yang sudah diputus bulan ini.

Terungkap di persidangan, sebagian besar persoalan LPD ini karenanya keteledoran dalam pemberian kredit. Selain tanpa jaminan, ada juga peminjam dilakukan pihak luar desa pakraman. Mirisnya, ada oknum bendesa adat yang turut memberikan izin peminjaman tersebut. Setiap sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, pemucuk adat seperti Jro Bendesa dan panureksa lainnya, menjadi bulan-bulan karena dicerca berbagai pertanyaan baik oleh pihak hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa.

Baca juga:  Cegah Virus Omicron, Warga Asing Dilarang Masuk Jepang

Sebagai bahan pelajaran, dalam tata kelola LPD mestinya pengurus mempedomani aturan yang ada, termasuk pihak LPLPD selain panureksa, mesti serius dalam meneliti laporan pertanggung jawaban pengurus LPD.

Yang membuat LPD kolap, selain adanya kredit tanpa jaminan, karena dugaan laporan fiktif, yang mana pengurus ikut menjadi nasabah, bahkan tanpa harus menyertakan jaminan. Atau, ada jaminan namun diperuntukkan untuk lebih dari satu pengajuan kredit. Jika bendesa adat selaku pengawas dan juga peranan LP LPD bekerja secara maksimal, kecerobohan dalam pengelolaan keuangan LPD bisa dicegah.

Baca juga:  Di Bangli Dua Pedagang Terkonfirmasi Covid-19, Sembuh Bertambah Empat

Teranyar dalam tuntutan kasus LPD Pacung, Tabanan, JPU dari Kejari Tabanan, terungkap terdakwa Ni Made Suarsih, yang menjabat Ketua LPD sekaligus bendahara LPD Desa Pekraman Pacung  disebut mengajukan dan mencairkan tiga pinjaman/kredit dengan menggunakan identitas pribadi terdakwa, mertua terdakwa, dan suami terdakwa tanpa melalui prosedur yang berlaku pada LPD Desa Pakraman Pacung.

Bahwa peminjaman uang di LPD yang tidak sesuai SOP tersebut yang dilakukan oleh terdakwa sejak 2021 tercatat dalam buku pribadi yang telah disiapkan sendiri yang terdakwa sebut dengan buku pintar. Tentu, bunga juga rendah dibandingkan peminjam krama adat lainnya.

Baca juga:  Bangun Embung Untuk Atasi Kesulitan Air Petani

Begitu juga kasus LPD Tulikup Kelod. Uang yang digunakan berbinis di luar kepentingan desa adat, yakni pembiayaan kontrak sewa tanah akhirnya menimbulkan masalah. Oknum pengurus pun terjerat pidana korupsi. Semoga pengelolaan dana LPD ke depan samakin profesional. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN