
DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar memiliki sejumlah langkah preventif dan represif untuk mengantisipasi potensi konflik antara debt collector dan masyarakat, terutama mengingat di beberapa daerah telah terjadi kasus-kasus yang berujung pada tindak pidana seperti perampasan, penganiayaan, intimidasi, hingga pengeroyokan. Untuk itu, Satintelkam dan Satreskrim melakukan pemantauan terhadap aktivitas kelompok-kelompok debt collector yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Koordinasi dilakukan dengan perusahaan pembiayaan (leasing) untuk memastikan penggunaan jasa penagihan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (8/6).
Iptu Adi menjelaskan pencegahan melalui deteksi dini, informasi dari masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pecalang, dan perangkat desa dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi gesekan sejak awal. Polisi juga memonitor lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat penarikan kendaraan atau penagihan yang berpotensi menimbulkan keributan.
“Untuk penegakan hukum, kami dari Polresta Denpasar tanpa pandang bulu. Perlu diketahui debt collector tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan atau menggunakan ancaman dan kekerasan,” tegasnya.
Jika ditemukan unsur pidana seperti pemerasan, pengancaman, pengeroyokan, perampasan, atau penganiayaan, maka pelaku dapat diproses secara hukum.
Polresta Denpasar secara berkala mengingatkan masyarakat bahwa sengketa pembiayaan harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan perjanjian yang berlaku. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi polisi apabila mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum oleh oknum debt collector. (Kerta Negara/balipost)










