
DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan beras pada Perumda Dharma Santhika Tabanan tahun 2020-2021 tetap berjuang untuk bebas dengan mengajukan duplik di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/3). Mereka meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena mereka tidak ada niatan untuk korupsi.
Tiga terdakwa yang minta dibebaskan itu adalah I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M., selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.
Dalam duplik yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, H. Hari Wantono di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, terdakwa menyebut bahwa dalam dunia bisnis, kerugian adalah hal biasa dan itu bukan masuk pidana korupsi. Kerugian merupakan risiko bisnis (business risk).
H. Hari Wantono dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar menyebutkan, jika ada kesalahan dalam pengelolaan perumda, itu tak lebih dari pelanggaran administratif. Pelanggaran administratif tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening para terdakwa.
Menurutnya, kebijakan pengelolaan beras ASN dilakukan melalui rapat internal Perumda Dharma Santhika. Kebijakan tersebut juga diketahui oleh dewan pengawas dan pemerintah daerah. Sedangkan kerja sama dengan DPC Perpadi Tabanan dilakukan melalui mekanisme rapat dan kesepakatan bersama.
Masih dalam dupliknya, pihak terdakwa kembali mengungkit dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara ini. Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dalam hal tersangka diancam pidana lima tahun atau lebih, pejabat bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka apabila ia tidak mempunyai penasihat hukum sendiri.
Pihak terdakwa menilai, dalam membidik tersangka kasus pengelolaan beras untuk ASN ini terdapat pelanggaran serius terhadap hak konstitusional tersangka (kini terdakwa). Ini juga didukung yurisprudensi MA RI No. 2588/Pid. Sus/2010 tanggal 27 April 2011 yang menyatakan bahwa pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap pasal 52, 54, 55 dan 56 KUHAP.
Yang menarik, jika ada muncul nama pengacara dalam pemberkasan, terdakwa mengaku tidak pernah mengenal sosok pengacara itu dan tidak pernah mendampingi saat pemeriksaan di Kejari Tabanan. Pun soal penahanan, jaksa dinilai lambat menginformasikan ke pihak keluarga. Padahal pihak keluarga berhak mengetahui hal tersebut. SPDP juga tidak diberikan sehingga jaksa dinilai melanggar prinsip due process of law. (Miasa/balipost)










