Tiga terdakwa saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (2/3). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa terjadinya dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (2/3) memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Santiawan dkk, di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta., didampingi anggota Nelson dan Iman Santoso, kompak menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Mereka para terdakwa masing-masing I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M., selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan dan I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika. Jaksa menguraikan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

Baca juga:  Korupsi dan Masyarakat Religius

Terdakwa dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:  Ini, Persentase Penindakan Saat Operasi Patuh

Para terdakwa kemudian dijatuhi pidana masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp200.000.000, subsidair satu tahun kurungan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara karena uang sitaan Rp1,4 miliar lebih serta tanah seluas sekitar 25 are diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, H. Hari Wantono dkk, bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU menyebut kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp1.851.519.957,40. Sugi Darmawan selaku Dirut Perusahaan Daerah Dharma Santhika sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 diangkat berdasarkan SK Bupati Tabanan.

Baca juga:  Didakwa Impor Narkoba, Pria Ukraina Diadili di PN Denpasar

Singkat cerita, ada usulan pegawai di Tabanan mendapatkan beras.  Beras tersebut disalurkan untuk kebutuhan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan. Pengadaan ini dilakukan perusahaan yang dikelola terdakwa. Namun seiring perjalanan, diduga beras tidak sesuai spesifikasi. Yang mana awalnya disepakati pengadaan beras dengan kualitas premium.

Namun, kenyataannya beras yang diserahkan DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda Dharma Santhika berkualitas medium, bahkan dalam kondisi rusak, berkutu, hingga patah.
Berdasarkan penghitungan harga beras yang dibayarkan ke penyosoh yaitu sebesar Rp18.218.635.690,00 dan harga beras pada tingkat penggilingan sebesar Rp16.367.115.732,60, sehingga terdapat selisih harga yang dibayarkan yaitu sebesar Rp1.851.519.957,40. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN