
DENPASAR, BALIPOST.com – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, yang diadili kasus dugaan korupsi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar, Ni Nyoman Sujati, Senin (6/4) memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando Dewa Semara Putra, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan. Terdakwa juga didenda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara korupsi ini, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara.
Sedangkan dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan terdakwa, disebut terdakwa Sujati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Cq. Pemerintah Kota Denpasar.
Jaksa menyatakan terdakwa Sujati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya bakalan mengajukan pledoi, pada 20 April 2026 mendatang. (Miasa/balipost)










