
MANGUPURA, BALIPOST.com – Ali Susanto, pria asal Depok berusia 42 tahun, yang kesehariannya menjual jamu dan obat keras serta herbal, harus berurusan dengan hukum. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Mahardika menuntut pria yang kesehariannya berjualan di daerah Kuta ini dengan pidana penjara selama 10 bulan.
“Dituntut 10 bulan. Kami mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya meminta meringankan hukuman,” ucap kuasa hukum terdakwa, I Putu Kakoi Adi Surya dari Posbakum Peradi Denpasar, dikonfirmasi, Jumat (17/4).
Sedangkan saat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, JPU dari Kejari Badung menilai perbuatan terdakwa Ali Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ali Susanto menjual jamu atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Ada sekitar 30 merek yang terdakwa jual. Seperti Urat Madu Premium, Urat Madu Black, Godong ljo, Exotis Coffee, Exotis Kapsul, Cobra X, Montalin, Wan Tong, Buaya Jantan, Sleeping Beauty dan lain sebagainya.
Terdakwa Ali Susanto mendapatkan obat atau jamu tersebut dengan cara membeli secara online. Hingga puncaknya, terdakwa dibekuk di Kedai Jamu Herbal di Jalan Majapahit, Kuta. (Miasa/balipost)










