Sujati ditemani kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar.(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejari Denpasar, Dewa Semara Putra dkk., Senin (27/4), menjawab pledoi pihak terdakwa Ni Nyoman Sujati. Yang mana pensiunan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar yang tersandung kasus korupsi FORMI itu sebelumnya dituntut selama dua tahun penjara.

JPU pada pokoknya minta supaya terdakwa tetap dituntut selama dua tahun penjara. Dijelaskan di depan sidang di Pengadilan Topikor Denpasar, disebut bahwa terpidana IGNB Mataram (eks Kadisbud Denpasar) melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Yakni setiap orang yang memberikan kontribusi terhadap terjadinya delik tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, terlepas dari siapa yang akhirnya menikmati uang tersebut. Kerugian negara terjadi karena adanya pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa Sujati kemudian dilakukan pemotongan oleh saksi Mataram.

Baca juga:  Mantan Ketua KONI Gianyar Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Pencairan tersebut dilakukan oleh terdakwa kemudian membuat laporan (LPJ) fiktif yang disusun oleh terdakwa. Kata JPU, delik Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana hibah FORMI Kota Denpasar Tahun 2019 dan Tahun 2020 tidak dapat dilepaskan dari peran terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian negara tersebut.

Sebelumnya Sujati minta dibebaskan. Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya, Agrarinus Tefa, S.H., Ketrianus Neno, S.H., dan Nei Lia Dini R, S.H., di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta, menyampaikan dalam pledoinya bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan justeru Sujati sebagai korban dalam perkara ini. Terdakwa tidak ada menerima atau menikmati uang FORMI secara pribadi.

Baca juga:  Retribusi “City Tour” di Klungkung Diubah Jadi Satu Paket

“Dan jika ada melakukan perbuatan yang tidak sesuai, seperti membantu eks Kadis Kebudayana Kota Denpasar (sudah terpidana), maka itu lebih pada mekanisme administratif saja,” jelas kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya.

Lanjut pihak kuasa hukum terdakwa, jika tidak menuruti permintaan atasnya, maka terdakwa bakalan dipecat.

Agrarinus Tefa, S.H., menjelaskan bahwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku kuasa pengguna anggaran, beberapa kali memerintahkan terdakwa Dra. Ni Nyoman Sujati untuk melakukan penarikan uang di bank yang dicairkan dengan slip pengambilan uang yang sudah ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Kemudian terdakwa melakukan penarikan uang.

“Kemudian setelah penarikan, terdakwa melapor kepada saksi I Gusti Ngurah Bagus Mataram dan ternyata diminta untuk menyerahkan kepadanya dan setiap penarikan uang dilakukan pemotongan yang diambil Ngurah Bagus Mataram. Namun pemotongan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan FORMI Kota Denpasar tetapi untuk kepentingan pribadinya dan tidak memberikan kepada terdakwa. Selanjutnya sisa uang yang setelah dipotong oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram kemudian terdakwa serahkan kepada saksi Luh Pande Vorma Eka dan uang tersebut digunakan untuk pembayaran kepada rekanan sehingga menguntungkan Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram (Terpidana dalam berkas terpisah),” bebernya di hadapan hakim Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Kurir Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Atas perbuatan Gusti Ngurah Bagus Mataram ini turut menyeret Dra. Ni Nyoman Sujati.(Miasa/balipost)

 

BAGIKAN