Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Warga negara (WN) asal Inggris yang diduga melakukan penusukan terhadap petugas front office (FO) resort di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa (5/5) malam, terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi kini tengah memproses penetapan tersangka terhadap pelaku dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat dikonfirmasi, Kamis (7/5) mengatakan, pelaku berinisial AM akan dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam.

Baca juga:  Lakalantas Maut di Jl. Gatot Subroto, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Tangki

Menurut Kapolres, ancaman hukuman terhadap pelaku paling singkat dua tahun dan paling lama sembilan tahun penjara. “Pelaku akan kami sangkakan Pasal 466 tentang penganiayaan dan dilapis Pasal 307 ayat (1) karena menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Hingga kini, pemeriksaan intensif terhadap pelaku masih dilakukan. Namun, polisi mengalami kendala karena pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Selain itu, kondisi pelaku juga belum sepenuhnya stabil sehingga diperlukan pendampingan dari pihak Konsulat Inggris.

Baca juga:  Aniaya Tetangga dengan Batang Kayu di Beraban, Pelaku Diringkus di Buleleng

“Kemarin sore pihak konsulat sudah datang. Kami terkendala karena pelaku belum sadar sepenuhnya. Bisa saja karena pengaruh alkohol, narkoba, atau gangguan psikologis,” imbuhnya.

Kapolres juga mengungkapkan, pelaku diketahui berada di Buleleng sejak 30 April 2026. Berdasarkan data hotel, Aaron Michel rencananya menginap hingga 23 Mei mendatang. Namun, hingga kini tujuan keberadaannya di Buleleng masih belum diketahui secara pasti. “Pekerjaannya juga belum kami ketahui. Hanya saja, di kartu identitasnya tertulis memiliki latar belakang pendidikan S2,” tambah Ruzi.

Sebelumnya diberitakan, AM diduga melakukan penusukan terhadap petugas FO Menjangan Dynasty Resort di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Saat diamankan aparat di kawasan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pelaku diduga dalam kondisi mabuk berat.

Baca juga:  Vonis Banding Perberat Hukuman Lukas Enembe

Polisi menyebut pelaku tercium bau alkohol ketika diamankan. Bahkan hingga Rabu (6/5), kondisinya masih belum stabil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Motif masih kami dalami. Saat masuk ke hotel, pelaku diduga sudah dalam pengaruh alkohol. Ketika diamankan juga masih ngelantur sehingga belum bisa diperiksa secara maksimal,” ujar Kapolres. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN